Bupati Klaten Lewati Pergantian Tahun di Rutan KPK

Sabtu, 31 Desember 2016 – 21:12 WIB
Bupati KLaten Sri Hartini (berompi oranye) saat memasuki mobil tahanan KPK, Sabtu (31/12) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Bupati Klaten Sri Hartini dan anak buahnya, Suramlan ke tahanan, Sabtu (31/12). Keduanya menyandang status sebagai tersangka suap setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (30/12).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suramlan yang juga kepala seksi (Kasie) SMP Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur Jakarta Selatan. “SHT (Sri Hartini, red) di Rutan Cabang KPK," katanya dalam keterangan pers di KPK.

Febri mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA: Bupati Klaten Lewati Pergantian Tahun di Sel Tahanan

"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 Desember sampai 19 Januari 2016," ujar Febri.

Sri Hartini keluar gedung KPK pada pukul 20.20 WIB menggunakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan Suramlan sudah keluar satu jam sebelum Hartini.

BACA JUGA: Wow, Bupati Klaten Tajir Bingittttss

Seperti diketahui, KPK menangkap Hartini dan Suramlan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten, Jumat (30/12). Selain Sri dan Suramlan, KPK juga mengamankan PNS bernama Nina Puspitarini, Bambang Teguh dan Slamet, pegawai honorer bernama Panca Wardhana serta dua swasta, yakni Sukarno dan Sunarso.

Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.

Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan.

BACA JUGA: Bupati Klaten Jadi Rekor Pertama KPK

Sri Hartini pun diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sementara Suramlan sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Klaten Kena OTT, Ini Saran KPK untuk Kemendagri


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bupati Klaten   OTT KPK   Suap  

Terpopuler