Bupati Klaten Kena OTT, Ini Saran KPK untuk Kemendagri

Sabtu, 31 Desember 2016 – 18:39 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Terbongkarnya praktik suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus menjadi perhatian semua pihak.

Implementasi kebijakan sesuai Peraturan Pemerintah nonor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah harus dilaksanakan dengan benar.

BACA JUGA: Bupati Klaten Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Tidak hanya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Kementerian Dalam Negeri juga diminta serius memerhatikan proses pengangkatan pejabat di daerah.

"Karena banyak sekali formasi atau mutasi,  KPK menengarai mungkin hal ini tidak hanya terjadi di Klaten tapi juga di seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).

BACA JUGA: Waduh!!! Putra Ibu Bupati Klaten Diduga Terlibat Juga

Syarif berharap, Kemendagri betul-betul memonitor dan melakukan supervisi langsung terkait penempatan orang-orang dalam jabatan di daerah.

Dia menyarankan agar penempatan orang-orang di posisi tersebut menggunakan  sistem assessment dan transparan.

BACA JUGA: Dulu Teken Pakta Integritas, Sekarang Jadi Pasien KPK

"Jangan  asal tunjuk atau berapa jumlah setoran dari orang yang ingin menempati jabatan di kabupaten ini," ungkap Syarif.

Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ada struktur baru pada  susunan organisasi dan tata kerja.

Nah, yang paling berkuasa menentukan orang-orang mengisi jabatan tertentu adalah pimpinan daerah.

"Jadi, ada kemungkinan tidak hanya terjadi di Klaten," katanya.

Dia menambahkan, KPK juga telah mendapat banyak informasi terkait hal serupa yang terjadi di daerah lain di Indonesia.

Hanya saja, informasi itu masih perlu diverifikasi lagi.

Karenanya, KPK meminta Kemendagri menurunkan tim untuk menangani hal ini. Selain itu, harus  ada seleksi terbuka untuk mengisi pos-pos jabatan.

"Untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik ke depan kami imbau kepada Kemendagri  memerhatikan dan memonitor supervisi tentang proses penentuan jabatan-jabatan tersebut,"  papar Syarif.

Seperti diketahui,  Bupati Klaten Sri Hartoni dan anak buahnya, Suramlan, Sabtu (31/12) ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (30/12).

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.  

Mereka adalah Sri, Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso. 

Namun, enam lainnya sementara ini masih berstatus saksi.

Sedangkan sebagai penerima suap, Sri disangka melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suramlan sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sri dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ungkap Kode Suap Bupati Klaten


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler