Bupati Kukar Digugat Bawahannya

Selasa, 03 Mei 2011 – 11:55 WIB
TENGGARONG- Ratusan pejabat yang tergabung dalam Forum Pejabat Struktural Non-job (FPSNJ) serius menggugat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita WidyasariMereka telah menyurati Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Senin (2/5) pagi

BACA JUGA: 45 Gajah Tinggalkan TNWK

Isi surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta itu menyebut, mutasi pejabat eselon II, III dan IV selama ini keliru dan membuat pegawai di lingkungan Pemkab Kukar resah.

Setelah melayangkan surat ke Gubernur, forum ini mendatangi gedung DPRD Kukar sekitar pukul 13.30 Wita untuk melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di salah satu ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar


“Dari 8 kali mutasi, kami mencatat beberapa indikasi kekeliruan dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah,” kata Ketua FPSNJ John Rebel didampingi puluhan anggotanya yang mengenakan pakaian dinas harian

BACA JUGA: Bupati Pijay Nyaris Dipukul Orang Gila



Rebel, sapaan akrabnya, menilai bahwa mutasi di lingkungan Pemkab Kukar menyalahi aturan dengan indikasi, antara lain, tidak melalui Baperjakat
Ditengarai juga mutasi tidak melihat aspek senioritas dalam kepangkatan, usia, dan pendidikan serta konsultasi dengan institusi di Provinsi Kaltim

BACA JUGA: Diduga Bagi Uang, Istri Bupati Dikepung Massa

Selain itu, pemberhentian pejabat dilakukan tanpa Surat Keputusan Pemindahan atau Pemberhentian sebagai pejabat lama

“Padahal kami diangkat dengan Surat Keputusan Bupati KukarKemudian diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelasIni pelanggaran Bupati,” ujar Rebel.

Selain itu, sebutan non-job, menurut mereka, tidak memiliki dasar dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukrual Jo No 13 Tahun 2002Di mana, di pasal 10 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari jabatan struktural, antara lain, karena mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

“Kenyataanya tidak seperti iniKami dinonjobkan tanpa alasanDan perlu digaris bawahi, dalam aturan tidak ada istilah non-job,” katanya yang disambut teriakan setuju oleh para anggota forum.

Sekretaris forum, Alexander Siswanto, menambahkan, kekeliruan selanjutnya adalah pelanggaran terhadap PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di mana pembebasan dari jabatan merupakan jenis hukuman disiplin berat serta PP No 101 Tahun 2000 tentang Pelatihan dan Pendidikan PNS.

“Kami meminta bantuan Gubernur menindaklanjuti laporan kamiKetertiban dan keteraturan karier PNS harus ditegakkan tanpa campur tangan dari pihak manapun yang tidak berwenang,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kukar Marwan menyebut kegelisahan pejabat seperti yang diutarakan forum tersebut benar adanyaDirinya mendapat kabar, setiap Senin-Selasa, PNS di lingkungan pemkab tidak tenang.

“Mereka was-was, apa besok (Rabu, Red.) akan ada mutasiIni membuat roda pemerintahan tidak efektifKami akan membuat kajian dan telaahan ke Bupati,” kata Politisi PAN ini.

Untuk diketahui, ada 108 (telah bertambah dari 102) pejabat ‘nganggur’ di lingkungan Pemkab KukarKetua forum, John Rebel, adalah sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan pangkat terakhir eselon IIIa dan sekretarisnya Alexander Siswanto pernah menjabat Kasubag umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda)Di eselon II ada nama HM Hardi yang ‘dicopot’ dari posisi kadisdik.

“Saya sudah 7 bulan non-job, dimutasi di periode pertama,” kata seorang pejabat dalam forum ituSeorang lagi dengan nada sedih mengaku, dimutasi sejak 6 Oktober 2010, kini bingung tak ada aktivitas sehari-hari

Sebelumnya, Bupati Kukar Rita Widyasari menegaskan,  “Kalau ada yang gak sabar yang terserahMau buat forum non job juga gak masalah,  BKD akan menarik mereka nanti, tapi kalau masih rewel ditaruh di kecamatan aja.”

Rita meminta pejabat non job atau yang ‘diparkir’ dari jabatan struktural bersabar menunggu rolling atau yang pensiunDiakuinya, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kukar yang mencapai 17 ribu tak sebanding dengan posisi jabatan struktural yang ada.

“Kalau dari 17 ribu yang menganggur ada ratusan itu wajarDan jika dari 500-an orang yang dimutasi terus  lima orang yang kurang pas di posisi baru juga wajar,” katanya.

Seemntara itu, Pemprov Kaltim membuka pintu tentang rencana ratusan pejabat nonjob di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin melapor ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, mengenai kejelasan nasib mereka.

“Silakan sajaSaya belum mendengar dari mereka, tapi kalau memang mau ngadu ke provinsi bisa saja,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie, sore kemarin

“Bahkan, mengadu ke pusat pun bisa,” lanjutnya

Provinsi, kata Irianto, tentu awalnya ada pada kapasitas mendengarkan aduanSeperti mempertanyakan, mengapa sampai para pejabat itu dinonjobkan atasan mereka" Apakah keputusan itu mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang kepegawaian" Karena, jelas dia, mengangkat atau menonjobkan pegawai, atasan tentu harus bersandar pada undang-undang yang berlaku

“Orang dinonjobkan itu ada syaratnya berdasarkan undang-undang, kalau ada pejabat yang dinonjobkan tak sesuai ketentuan, berarti ada undang-undang yang dilanggar,” tuturnya

Irianto menjelaskan, mengenai penonjoban ratusan pegawai di kabupaten itu, selain ke provinsi, para pegawai itu bisa juga mengadu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kemendagri, jelas dia, bahkan bisa melakukan pendalaman mengenai kasus kepegawaian tersebut via inspektorat jenderal
“Kita (provinsi) bisa juga mendalami, tapi itu kewenangan Pak Gubernur, yang kemudian memerintahkan inspektorat untuk melakukan pendalaman,” jelasnya

Selain itu, jika memang ada yang tak sesuai ketentuan, Gubernur tentu bisa melakukan pembinaan terhadap Pemkab yang bersangkutan(far/fid/tom/ha/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Motor Ikut Tebar Bom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler