Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng Manusia

Selasa, 08 Februari 2022 – 01:15 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tersebut akan diperiksa oleh Komnas HAM mengenai penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) buka suara terkait dugaan adanya kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), itu.

Dia menegaskan bahwa ruangan itu bukan kerangkeng manusia

BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Ungkap Sejumlah Temuan, Yakin Polisi Menuntaskan

Namun, Terbit mengatakan bahwa ruangan tersebut merupakan tempat pembinaan. 

"Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan," kata Terbit seusai dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2). 

BACA JUGA: Bupati Langkat Sebut Awalnya Kerangkeng Buat Anggota PP Pencandu Narkoba

Dia juga mengaku bahwa ruangan itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai bupati Langkat.

"Sudah, sudah ada," kata dia.

BACA JUGA: Polisi Temukan Kuburan Korban Penganiayan di Kerangkeng Bupati Langkat

Terbit mengaku tidak mempekerjakan orang-orang di dalam ruangan tersebut di perusahaan atau kebun sawit miliknya, tetapi membina agar mereka memiliki keterampilan.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan. Dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar," ucap Terbit.

Ketika dikonfirmasi adanya korban meninggal, Terbit mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelola langsung ruangan itu.

"Laporan itu kita lihat saja nanti atau bagaimana karena itu bukan pengelolaan kami langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan saat memintai keterangan Terbit. 

"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga menyebut Terbit mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.

"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak, dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut,” katanya.

Pihaknya juga menanyakan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa. 

“Yang lain, bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati sejak 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," kata Beka.

Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat, Sumut.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. 

KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler