jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai hal tersebut merupakan langkah maju.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai langkah Bareskrim Polri dapat dimaknai sebagai keseriusan Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman bupati Langkat.
BACA JUGA: Kabareskrim Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Oleh karena itu, LPSK optimistis polisi akan segera menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut.
"LPSK optimistis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional," kata Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (6/2).
BACA JUGA: Tim Gabungan Disnaker dan Buruh Sumut Ungkap Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, LPSK menyatakan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
BACA JUGA: Sejumlah Pasien Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat, Edy Rahmayadi Merespons Begini
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," ujar Hasto.
Menurut dia, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Sebab, LPSK menyakini masih banyak korban yang memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Di satu sisi, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan guna mengungkap perkara.
"Kami sangat terbuka bila saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan. Kemarin, kami sudah melakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Hasto. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy