Bupati Langkat Terancam Denda Rp 100 Juta karena Lakukan Hal Ini, Ya Ampun

Rabu, 26 Januari 2022 – 20:14 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Selain terjaring OTT oleh KPK, Terbit juga diduga melakukan perbudakan terhadap sejumlah pekerja sawit di rumahnya.

BACA JUGA: Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi

Terbit juga ketahuan memelihara satwa liar dilindungi, seperti orang utan.

Abdul mengatakan deretan kesalahan Terbit itu terjadi akibat ketidakterbukaan dirinya sebagai pejabat publik.

BACA JUGA: Mbak Puan Soroti Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Simak

"Akibat ketidakterbukaannya apa yang dilakukan ternyata melanggar beberapa aturan pidana," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (26/1).

Menurutnya, Terbit terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

BACA JUGA: Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Reza Indragiri: Ada Dua Kemungkinan

"Sang bupati juga dapat dituntut dengan UU ketenagakerjaan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi. Dia dapat terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Abdul.

KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT). (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler