jpnn.com - JAKARTA—Terdakwa korupsi ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar), H Iskandar dan Izzat Husen terancam pidana kurungan penjara selama 20 tahunKhusus Bupati Lobar H Iskandar, selain ancaman kurungan penjara, pria yang akan segera berakhir masa jabatannya ini, juga diancam membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Ancaman kurungan penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi ruislagh eks kantor Bupati Lobar tersebut, disampaikan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch M Rum, pada sidang perdana kasus korupsi Lobar, di gedung Pegadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/9) kemarin.
Selain M Rum, KPK menunjuk tiga JPU lainnya untuk menjerat dua terdakwa
BACA JUGA: FSMM Bisa Pengaruhi Kebijakan Ekonomi
Masing-masing, Riyono SH, Siswanto SH dan Andi Suharlis.Pelaksanaan sidang dua terdakwa kasus korupsi tukar guling, dilakukan secara terpisah
BACA JUGA: Wawako Medan Seret Pimpro Damkar
Baru disusul dengan sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka pertama, H IskandarBACA JUGA: Wawako Doakan Abdilah
Dua diantaranya adalah Masud M Chaniago dan M Bahtiar.Berdasarkan pantauan pengakuan kuasa hukum terdakwa dipengadilan Tipikor Senin kemarin, surat dakwaan untuk H Iskandar dan Izzat Husein samaTidak ada yang berbeda dalam surat dakwaan keduanyaHanya ada ancaman membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk H Iskandar.
Ketua JPU, M Rum dalam dakwaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergiliran menegaskan, Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer dan subsidiair.
Pada dakwaan Primer, H Iskandar dan Izzat Husein, telah merugikana Negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasiPerbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah pada UU No 20/2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan memperkaya diri, orang lain dan koorporasi yang dilakukan dua terdakwa, terjadi saat pelaksanaan tukar guling (ruislag) asset Pemerintah Daerah Kabupaten Lobar berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati di JlSriwijaya, Mataram yang melanggar ketentuan pengelolaan barang daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Mentri Dalam Negri dan Otonomi Daerah No 11 tahun 2001, tentang pedoman pengelolaan barang daerah.
''Izzat Husen selaku Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) diperkaya sebesar Rp 34,712 miliarDan, Bupati Lobar H Iskandar diperkaya senilai Rp 1,6 miliarPerbuatan dua terdakwa telah merugiakan Negara sebesar Rp 36,540 miliar,'' terang Rum.
Lebih rinci Rum menjelaskan, kerugaian sebesar Rp 36,540 miliar terjadi karena selisih nilai bangunan lama, tanah, dan selisih nilai tanah dan bangunan baru yang diterima Pemkab Lobar.
Berdasarkan perhitungan PT VLI, nilai bangunan lama hanya Rp 3,899 miliarSedangkan persi penghitungan Ditjen Cipta Karya, nilai bangunan lama sebesar Rp 17,449 miliarArtinya terdapat selisih sekitar 13,549 miliar untuk nilia bangunan lama saja.
Sedangkan nilai tanah bangunan lama persi PT VLI mencapai (sesuai kontrak,red) berjumlah Rp 29,075 miliarPersi Depdagri menyebutkan, nilai Aset Pemkab Lobar sebesar Rp 38,201 miliarAtau terdapat perbedaan nilai sebanyak 9,126 miliar.
Hal lain yang membuat Negara dirugikan dalam tukar guling ini adalah, adanya selisih nilai tanah dan bangunan baru yang diterima Pemkab LobarMenurut PT VLI, nilai tanah dan bangunan baru yang diserahkan ke Pemkab Lobar sebesar Rp 29,063 miliarSedangkan berdasarkan perhitungan Dinas Kimpraswil Lobar, nilai tanah dan bangunan yang diserahkan PT VLI ke Pemkab Lobar hanya Rp 15,119 miliarTerdapat selisih sebesar Rp 13,864 miliar.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidiairnya, M Rum menegaskan, Dua terdakwa diduga menyalah gunakan kewenangan dan kesemapatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang melekat pada dirinyaBuntutnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 36,5 Miliar.
Perbuatan keduanya, diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 yang diubah UU 20/2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bupati Lobar H Iskandar menyalah gunakan kewenangan karena jabatan sebagai Bupati tampa mengindahkan ketentuan pasal 33 ayat (1) jo ayat (3) Kepmendagri dan Otonomi Daerah No 11Iskandar telah menandatangani keputusan Bupati No353/18/UM/2004 tanggal 14 september 2004 tentang persetujuan pelepasan hak atas tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lobar kepada PT VLIIsinya menyetujui pelepasan hak atas tanah dan bangunan eks kantor bupati Lobar seluas 76.403 meter persegi dengan nilai tukar sebesar 32,943 miliar.
Pembayaran kesempakatan jual beli dilakukan melalui dua caraPembangunan 13 unit kantor senilai 31,417 miliar dan pembayaran setoran uang tunai ke kas daerah sebesar Rp 1.557 miliar.
''Berdasarkan data yang dihimpun, nilai tanah dan bangunan lama yang ditukar, sekurang-kurangnya Rp 55.650 miliarNamun Pemkab dan PT VLI hanya menaksir nilai tanah dan bangunan lama sebesar Rp 32,974 miliar saja,'' terangnya.
Iskandar Disuap Suap Rp 1,6 Miliar
Keuntungan sebesar Rp 1,6 miliar yang diperoleh H Iskandar saat tukar guling eks kantor Bupati Lobar dengan 13 unit kantor baru, berasal dari hasil suap yang diberikan oleh terdakwa kedua.
Suap diberikan setelah H Iskandar menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan kantor Pemkab LobarPerjanjian ditandatangani pada 29 Desember 2004.
''Imbalan berupa uang diserahkan oleh Direktur PT VLI ke Bupati Lobar setelah perjanjian jual beli ditandatanganiImbalan yang diberikan sebesar Rp 1,6 miliarUang itu diserahkan secara bertahap sejak Desember 2004 sampai Desember 2005,'' beber Rum.
Sementara itu, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPUKarena tidak ada eksepsi, Sidang lanjutan yang akan digelar 6 Oktober mendatang, akan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi yang dikonfirmasi www.jpnn terkait tidak adanya eksepsi menegaskan, pihaknya memang sengaja tidak mengajukan eksepsiAlasannya, terdakwa maupun kuasa hukumnya ingin langsung ke pokok perkara.
''Kita akan buktikan dakwaan tersebut benar atau tidakTapi kami tidak akan mengajukan eksepsi,'' terang Zarman hadi pada.
Sementara itu, saat sidang perdana berlangsung, dua terdakwa tampak tertunduk lemas ketika mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU.(aji/jpnn)
--
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan, Mudik Pakai Mobil Dinas
Redaktur : Tim Redaksi