BACA JUGA: Wawako Doakan Abdilah
Mestinya, sebelum dirinya disidik, harus terlebih dahulu ada keputusan hukum bahwa Walikota dan Pimpinan Proyek dinyatakan bersalah."Seandainya Wakil Walikota harus diseret dalam kasus ini, maka seharusnya terlebih dahulu Walikota dan Pimpinan Proyek sebagai pelakunya dinyatakan telah bersalah
BACA JUGA: Silakan, Mudik Pakai Mobil Dinas
Kenyataannya, Pimpinan Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran belum pernah diproses pidana," ujar Ramli dalam pledoinyaLebih lanjut Ramli mengatakan, secara kasat mata maupun hati nurani sebenarnya masih banyak orang-orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang sedang Ramli hadapi ini.
"Melalui forum yang terhormat ini, perkenankanlah terdakwa sejenak untuk bertanya, akankah mereka-mereka itu juga akan diproses? Kalau ya, kapan?," ujar Ramli.
Ramli tetap menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dan pengeluaran-pengeluaran dana APBD
BACA JUGA: Tenangkan Hati, Bentar Lagi Lebaran...
(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi