Silakan, Mudik Pakai Mobil Dinas

Senin, 22 September 2008 – 15:21 WIB
JAKARTA- Para pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi dihimbau tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk perjalanan mudik,jika pejabat tersebut, memiliki mobil pribadiNamun, jika pejabat tetap akan menggunakan mobil dinas milik pemerintah, para pejabat juga diwajibkan melapor kepada Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkot Bekasi.

Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, kepada para wartawan, mengatakan, para pejabat yang memiliki mobil dinas adalah pejabat eselon II, III dan sebagian eselon IV

BACA JUGA: Tenangkan Hati, Bentar Lagi Lebaran...

Selama mobil digunakan dalam kepentingan dinas, merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
Namun, kalau ternyata dibawa pulang kampung halaman dalam rangka berlebaran, juga tidak ada masalah

BACA JUGA: Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara

Tapi, semua biaya perawatan kalau terjadi kerusakan, menjadi tanggungjawab bersangkutan.

“Tidak ada larangan, tapi bagi pejabat yang memiliki kendaraan pribadi, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas
Namun mereka yang memang hanya mengandalkan mobil dinas, tidak ada masalah”, tandasnya.

Menyinggung libur bersama lebaran, dikatakan sudah ada ketentuan dari Pemerintah Pusat

BACA JUGA: Seorang Korban Kecelakaan China Airlines Lumpuh

Di Kota Bekasi, aturan itu pula yang menjadi acuannya, dan kalau ternyata ada yang melanggar, maka dipastikan pegawai negeri sipil (PNS) bersangkuran akan diberikan sanksiPeringatan dari Pemkot akan ada, makanya semua pegawai diminta supaya mematuhi aturanKalau sudah ada masa libur, tidak perlu lagi harus berlama-lama hingga tugas dan tanggungjawabnya sebagai pegawai diabaikan“Semua akan terkena sanksi berupa peringatan ringan hingga peringatan kerasKita melihat dari sudut pelanggaran dan lamanya melalaikan tugasnya”, katanya(wid)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RSUD Kupang Terbakar, Pasien Ngungsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler