Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, kepada para wartawan, mengatakan, para pejabat yang memiliki mobil dinas adalah pejabat eselon II, III dan sebagian eselon IV
BACA JUGA: Tenangkan Hati, Bentar Lagi Lebaran...
Selama mobil digunakan dalam kepentingan dinas, merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemkot) BekasiBACA JUGA: Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara
Tapi, semua biaya perawatan kalau terjadi kerusakan, menjadi tanggungjawab bersangkutan.“Tidak ada larangan, tapi bagi pejabat yang memiliki kendaraan pribadi, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas
Menyinggung libur bersama lebaran, dikatakan sudah ada ketentuan dari Pemerintah Pusat
BACA JUGA: Seorang Korban Kecelakaan China Airlines Lumpuh
Di Kota Bekasi, aturan itu pula yang menjadi acuannya, dan kalau ternyata ada yang melanggar, maka dipastikan pegawai negeri sipil (PNS) bersangkuran akan diberikan sanksiPeringatan dari Pemkot akan ada, makanya semua pegawai diminta supaya mematuhi aturanKalau sudah ada masa libur, tidak perlu lagi harus berlama-lama hingga tugas dan tanggungjawabnya sebagai pegawai diabaikan“Semua akan terkena sanksi berupa peringatan ringan hingga peringatan kerasKita melihat dari sudut pelanggaran dan lamanya melalaikan tugasnya”, katanya(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... RSUD Kupang Terbakar, Pasien Ngungsi
Redaktur : Tim Redaksi