JAKARTA—Tersangka pertama kasus korupsi ruislagh eks Kantor Bupati lombok barat (Lobar), H Iskandar kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/8) kemarinPria yang masih menjadi Bupati definitive Lobar ini, tiba digedung KPK dengan mengenakan mobil tahanan Jenis Kijang warna Hitam, pukul 11.00 Wib.
jpnn.com - Pemeriksaan kali ini, terbilang cukup singkat
BACA JUGA: KPU Hanya Terima Caleg Kubu Muhaimin
H Iskandar hanya diperiksa selama dua jamSaat diperiksa untuk yang ketiga kalinya sejak ditahan 2 Mei lalu, Iskandar enggan mengeluarkan sepatah kata pun waktu dicegat saat masuk dan keluar gedung KPK
BACA JUGA: Depdagri Makin Panas
Iskandar tutup mulut dan berlalu meninggalkan wartawan yang menghadang tangga masuk KPK.Sama halnya dengan pemeriksaan sebelumnya, siang kemarin, H Iskandar bertolak ke KPK dengan didampingi pengacaranya Haeri Parani SH
Sementara itu, Kuasa hukum H Iskandar, Haeri Parani SH yang dikonformasi Lombok Post usai pemeriksaan kliennya mengaku, H Iskandar dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus korupsi ruislagh eks kantor Bupati Lobar.
Pada pemeriksaan kali ini, beber Haeri, kliennya diajukan lima pertanyaan oleh tim penyidik KPK
BACA JUGA: Pilkada, Incumbent Diawasi Ketat
Pertanyaan penyidik menyangkut surat keputusan (SK) Bupati soal Ruislagh eks kantor Bupati Lobar, dan mengenai rekomendasi komisi C DPRD Lobar“Penyidik hanya meminta keterangan tambahan saja,” tegas Haeri Parani.Usai pemeriksaan tambahan ini harap Haeri, kasus yang telah menyeret kliennya menjadi tersangka hendaknya bisa dilimpahkan secepatnya mungkin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Secara terpisah, Humas KPK Johan Budi yang dihubungi di kantor KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan berkas dua tersangka korupsi ruislagh eks kantor Bupati Lobar akan dilimpahkan ke Tipikor“Saya tidak berani pastikanTapi akan diusahakan secepatnya,” aku Johan.
Diakui Johan, P21 berkas Iskandar dan Izzat sedianya akan dilakukan akhir Juli laluHanya saja, rencana tersebut tidak jadi dilakukan lantaran KPK melakukan beberapa perbaikanSayangnya, Johan enggen merincikan perbaikan apa saja yang dilakukan tim penyidik yang menangani kasus ini“Kalau sudah P21 pasti saya informasikanTunggu saja waktunya,” pinta Johan.
Sementara itu, Informasi yang diperoleh jpnn.com di KPK siang kemarin menyebutkan, pemeriksaan H Iskandar siang kemarin, mengindikasikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke TipikorKedatangan Iskandar ke KPK, ada kaitannya dengan perbaikan berkas yang dilakukan tim penyidik KPK.
Pemeriksaan siang kemarin, memang diluar dugaanPasalnya, sebelumnya Humas KPK menyatakan pemeriksaan dua tersangka (Iskadar dan Izzat) untuk kepentingan penyidikan tidak akan dilakukan karena sudah dianggap cukupNamun kenyatannya, KPK kembali memeriksa Iskandar.(aji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Incumbent Tetap Menjabat
Redaktur : Tim Redaksi