JAKARTA – Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan instruksi agar 18 kepala daerah/wakil kepala daerah yang ikut maju lagi di pilkada (incumbent) agar diawasi secara ketatIni menyikapi putusan MK yang menyatakan incumbent tak perlu mundur permanen
BACA JUGA: 18 Incumbent Tetap Menjabat
Instruksi mantan Gubernur Jawa Tengah itu dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 7 Agustus 2008 yang ditujukan ke seluruh gubernur dan bupati/walikota.jpnn.com - Di poin kedua SE tersebut dinyatakan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri/didaftarkan sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sejak tanggal 4 Agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Guna menghindari penyalahgunaan jabatan incumbent yang ikut maju lagi di pilkada itu, SE tersebut secara rinci mengatur bahwa mereka wajib menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil
SE yang ditembuskan ke Ketua KPU, seluruh Ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta Ketua KPUD Provinsi,kabupaten/kota itu juga menginstruksikan kepada gubernur untuk ikut mengawasi kemungkinan incumbent menyalahgunaan wewenang, APBD, dan fasilitas daerah/negara
BACA JUGA: Lagi, Kaban Mangkir dari KPK
Mendagri sendiri juga akan melakukan pengawasan.Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, 18 incumbent itu tak perlu mundur permanen karena mereka mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan seterusnya, tak perlu mundur permanen
BACA JUGA: Pencalegkan, DPW Minta Libatkan Gusdur
Ini lantaran putusan MK yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008 mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... SP AP I, Serahkan Dokumen ke Polda Metro
Redaktur : Tim Redaksi