jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menegaskan bahwa dalam persoalan internal di PKB, KPU hanya akan menerima pendaftaran bakal calon legislatif PKB yang ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjennya, Lukman Edy.
Menurut Endang, tentang kepengurusan DPP PKB itu KPU tetap berpedoman pada hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM“KPU tetap berpegang pada kepengurusan PKB yang disahkan Depkum dan HAM, sepanjang belum ada perubahan lagi," ujar Endang di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Tentang adanya putusan terbaru dari MA tentang kepengurusan PKB yang dikembalikan ke hasil Muktamar II PKB di Semarang, Endang megatakan, jika putusan MA tersebut tidak merubah kepengurusan yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM maka KPU juga tetap mengakui posisi Muhaimin dan Lukman Edy sebagai sebagai Ketua Umum dan Sekjen PKB.
Lebih lanjut Ketua Pokja Pencalonan Legislatif KPU ini menambahkan, KPU telah menerima surat dari Depkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP PKB
BACA JUGA: Depdagri Makin Panas
Sementara pembukaan pendaftaran calon legislatif akan dibuka pada Kamis (14/8) lusa dan ditutup pada 19 Agustus mendatang."Kami sudah menerima pengesahan itu (dari Depkumham)
BACA JUGA: Pilkada, Incumbent Diawasi Ketat
BACA JUGA: 18 Incumbent Tetap Menjabat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kaban Mangkir dari KPK
Redaktur : Tim Redaksi