KPU Hanya Terima Caleg Kubu Muhaimin

Selasa, 12 Agustus 2008 – 18:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menegaskan bahwa dalam persoalan internal di PKB, KPU hanya akan menerima pendaftaran bakal calon legislatif PKB yang ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjennya, Lukman Edy.

 
Menurut Endang, tentang kepengurusan DPP PKB itu KPU tetap berpedoman pada hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM“KPU tetap berpegang pada kepengurusan PKB yang disahkan Depkum dan HAM, sepanjang belum ada perubahan lagi," ujar Endang di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

 Tentang adanya putusan terbaru dari MA tentang kepengurusan PKB yang dikembalikan ke hasil Muktamar II PKB di Semarang, Endang megatakan, jika putusan MA tersebut tidak merubah kepengurusan yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM maka KPU juga tetap mengakui posisi Muhaimin dan Lukman Edy sebagai sebagai Ketua Umum dan Sekjen PKB.

 Lebih lanjut Ketua Pokja Pencalonan Legislatif KPU ini menambahkan, KPU telah menerima surat dari Depkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP PKB

BACA JUGA: Depdagri Makin Panas

Sementara pembukaan pendaftaran calon legislatif akan dibuka pada Kamis (14/8) lusa dan ditutup pada 19 Agustus mendatang.

 "Kami sudah menerima pengesahan itu (dari Depkumham)

Pada pendaftaran caleg yang dimulai 14 Agustus 2008, yang kami terima hanya PKB pimpinan Muhaimin yang disahkan (Menkumham) itu,” tandasnya.(ara/JPNN)

BACA JUGA: Pilkada, Incumbent Diawasi Ketat

BACA JUGA: 18 Incumbent Tetap Menjabat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kaban Mangkir dari KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler