Bupati Lombok Barat Nonaktif Dipindahkan ke Bali

Selasa, 12 Mei 2015 – 17:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata yang menjerat Bupati Lombok Barat ‎nonaktif Zaini Arony.

"Pada hari ini perkaranya dilimpahkan ke tahap dua ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Selasa (11/5).

BACA JUGA: Bayi Ditemukan di Musala, Ari-ari Ibunya Masih Tertinggal

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Priharsa menyatakan, penahanan Zaini akan dipindahkan. Saat ini ,Zaini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Setelah ini, dia akan dipindahkan ke Rutan Krobokan, Bali. "Jadi hari ini akan diberangkatkan ke Bali," ucapnya.

Menurut Priharsa, Zaini rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. ‎"Jaksa penuntut umum lanjutkan penahanan kepada tersangka selama 20 hari sejak hari ini sampai 31 Mei 2015," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Tak Ikut Campur Urusan Keraton Jogja

Zaini diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group terkait permohonan izin pengembangan wisata. ‎Priharsa menuturkan, dalam proses penyidikan, ditemukan tujuh item terkait pemerasan Zaini.

"Ada dua unit mobil Toyota Innova, jam Rolex, cincin permata mata kucing, ada uang Rp 400 juta, uang Rp 300 juta, uang Rp 2 miliar, dan dua bidang tanah di Kecamatan Sekotong dengan luas 9.889 meter persegi," tandas Priharsa.

BACA JUGA: Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar

Zaini disangka melanggar Pasal ‎12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Ditemukan di Musala, Terbungkus Kardus, Tali Pusar Diikat Rafia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler