Bupati Mamasa Segera Dicopot

Jumat, 06 Mei 2011 – 22:34 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego DepparindingPasalnya,   proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja, mendagri masih harus menunggu usulan pemberhentian tetap itu dari Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh

BACA JUGA: Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia



“Kasus Bupati Mamasa itu kan sudah incrah, sudah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya keputusan MA
Maka atas dasar keputusan itu, kita harapkan Gubernur Sulbar untuk dapat mengusulkan pemberhentian, “ kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Jumat (6/5).

Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnyzar, jika Depparinding akan mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu, hal itu tidak menghalangi pemberhentiannya sebagai bupati

BACA JUGA: Illegal Logging Masih Marak di Berau



"PK tak bisa menghalangi eksekusi
Karena dalam aturan, bila sudah berkuatan hukum tetap, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian kepala daerah, lalu kemudian pimpinan dewan mengajukan itu pada gubernur, gubernur segera menyampaikannya ke Mendagri," terang Doni.

Doni memastikan, jika usulan gubernur sudah diterima, dalam waktu tak lebih dua hari, SK pemberhentian dimaksud akan keluar.  "Tak lebih dua hari diberhentikan

BACA JUGA: Gaji 13 Dibayar Juli

Mendagri konsistenMakanya gubernur segera usulkan, harus itu,” katanya.

Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.  MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009  dengan hukuman yang samaBupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah  dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000.

Depperinding dan 23 anggota dewan Mamasa periode 2004-2009 juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurangan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Sultra Dinilai Lalai Kelola Aset


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler