JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego DepparindingPasalnya, proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja, mendagri masih harus menunggu usulan pemberhentian tetap itu dari Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh
BACA JUGA: Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
“Kasus Bupati Mamasa itu kan sudah incrah, sudah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya keputusan MA
Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnyzar, jika Depparinding akan mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu, hal itu tidak menghalangi pemberhentiannya sebagai bupati
BACA JUGA: Illegal Logging Masih Marak di Berau
"PK tak bisa menghalangi eksekusi
Doni memastikan, jika usulan gubernur sudah diterima, dalam waktu tak lebih dua hari, SK pemberhentian dimaksud akan keluar. "Tak lebih dua hari diberhentikan
BACA JUGA: Gaji 13 Dibayar Juli
Mendagri konsistenMakanya gubernur segera usulkan, harus itu,” katanya.Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009. MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009 dengan hukuman yang samaBupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000.
Depperinding dan 23 anggota dewan Mamasa periode 2004-2009 juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurangan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Sultra Dinilai Lalai Kelola Aset
Redaktur : Tim Redaksi