jpnn.com - ANDOOLO - Agenda pemeriksaan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Imran dan Wakil Ketua DPRD Irham Kalenggo di Panwaslu Konsel yang di gelar Minggu (13/4) hanya di hadiri Irham Kalenggo sementara Bupati Konsel Imran tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Konsel, Nurdin Karim yang di temui wartawan mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan yang dilakukan meminta keterangan Bupati dan Wakil Ketua DPRD Konsel sesuai surat panggilan yang dilayangkan pada 12 April. Tetapi yang hadir hanya Wakil Ketua DPRD Irham Kalenggo sedangkan Bupati Imran tak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan beliau tidak berada ditempat.
BACA JUGA: Kisruh Dana Sanksi, Ancam Laporkan ke Polisi
"Kami akan kembali melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada Imran karena sesuai agenda kami. Selasa kami akan segera gelar kasus bersama Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu)," jelas Nurdin seperti yang dilansir Kendari News (JPNN Group).
Imran dan Irham Kalenggo diperiksa atas dugaan pelanggaran Pemilu yang di lakukan dalam acara penyerahan Motor dinas seluruh Kepala Desa/356 desa se-Konsel yang di helat tanggal 4-5 April di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konsel beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hindari Sapi Nyeberang Jalan, Empat Kendaraan Tabrakan
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sultra, Saifin, mengapresiasi sikap kooperatif Wakil Ketua DPRD Konsel yang langsung menghadiri panggilan Panwaslu.
Saifin juga menghimbau bagi Bupati yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar kota, untuk segera menghadiri panggilan tersebut. Apalagi beliau sebagai pejabat publik harusnya memberi teladan yang baik kepada rakyatnya.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari ini memberi warning kepada Panwaslu Konsel agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini, karena baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI sudah mengetahui posisi kasus ini.
BACA JUGA: Penculik Bayi Valencia Akhirnya Tersangka
"Kami menghimbau panwaslu konsel untuk bekerja profesional, mandiri, dan independen, panwaslu jangan mau di intervensi atau seperti 'macan ompong'," tukas Saifin. (ika/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Tersangka Ketua Panwaslu dan KPPS Dianulir
Redaktur : Tim Redaksi