Status Tersangka Ketua Panwaslu dan KPPS Dianulir

Senin, 14 April 2014 – 22:43 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Niat damai antara Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Bangkala, Said dan Ketua Panwaslu Kota Makasar, Amir Ilyas, diperkirakan bakal terwujud. Pasca pernyataan keduanya, status tersangka untuk keduanya pun turut dianulir oleh pihak kepolisian.

Buktinya, Kapolrestabes Makassar Kombes Wisnu Sandjaja, mengaku telah terjadi sedikit kesalahan dalam penetapan tersangka keduanya. "Status keduanya belum tersangka. Tetapi besar kemungkinan untuk mengarah ke sana," jelas Wisnu, Senin (14/4).

BACA JUGA: Malinau Unggulkan Wisata Back To Nature

Lebih lanjut Wisnu menyatakan, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan lagi. Terlebih keterangan saksi yang dianggap netral.

"Ini karena keterangan dari saksi keduanya sangat bertolak belakang. Mereka saling klaim," ungkap Wisnu.

BACA JUGA: Besok Gerhana Bulan Total

Terkait dengan niat upaya damai dari keduanya, Wisnu mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya akan mendukung sepenuhnya upaya tersebut. "Jelas kami akan mendukung selama itu diupayakan," kata dia.

Hanya saja, kata Wisnu, sejauh ini, proses hukum untuk keduanya masih tetap berjalan. Laporan keduanya pun belum dicabut oleh masing-masing pihak.

BACA JUGA: Truk Roda 10 Lindas Bayi, Sopir Dipukuli

Sebelumnya, baik Amir Ilyas maupun Said telah menyatakan niat mereka untuk berdamai. Said pun mengaku siap mencabut laporannya jika upaya damai bisa terwujud.(zaq/ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Warga Keracunan Putas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler