BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Usut Korupsi PDT
Jika tidak, akan dilaporkan ke Polda Sulut karena dinilai telah melakukan tindak pidana fitnah, memberikan keterangan tidak benar pada publik dan persSurat somasi yang ditandatangani Santrawan Paparang SH itu merupakan langkah awal dalam mencari kebenaran
BACA JUGA: Selewengkan APBD, Wako Manado Divonis 5 Tahun
“Sebenarnya hak RML untuk melakukan klarifikasiPengacara kondang asal Sulut ini telah mempelajari inti masalah sebenarnya dan melihat bukti-bukti yang ada
BACA JUGA: Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara
Dari situ dia bisa mengambil simpulan telah terjadi pengingkaran fakta oleh RMLParahnya dia menuding wartawan melakukan tindakan pelecehan berupa pengkaitan masalah tersebut dengan politis.“Ini murni masalah hukum dan tidak ada unsur politisnyaSaya sudah tanya klien saya dan tidak ada yang melakukan seperti yang dituduhkan RML,” tegasnya.Dia pun mengaku dalam menangani kasus tersebut, pihaknya secara ikhlas memberikan bantuan hukum(esy/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Bingung, Noordin atau Bukan
Redaktur : Tim Redaksi