Bupati Minsel: PNS yang Tambah Libur Bakal Dikenakan Sanksi

Jumat, 15 Juni 2018 – 21:30 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10 hari pada Idulfitri tahun ini.

Untuk libur nasional Idulfitri jatuh pada Jumat-Sabtu (15-16 Juni). Sementara untuk cuti bersama ditetapkan mulai Senin (11/6) hingga Rabu (20/6).

BACA JUGA: Armada TransJakarta Ditambah ke Lokasi Wisata

"Tanggal 21 nanti seluruh ASN harus masuk kerja, kalau tidak akan diberi sanksi tertulis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Roy F Tiwa, Jumat (15/6).

Dia menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018 telah tertuang dalam putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Orang Tua Harus Ikuti 6 Panduan Berikut

“Bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi istansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu menyampaikan kepada pegawai serta honorer agar tidak lagi menambah libur, karena cuti yang diberikan cukup panjang.

BACA JUGA: Sekali Lagi, PNS jangan Coba-coba Tambah Jatah Libur

“Saya berharap tidak ada lagi, saat jam masuk kerja ada pegawai ataupun honorer yang menambah libur. Bila ada akan langsung diberikan teguran tertulis dan juga sanksi,” tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Lebaran, Pemain Arema Dilarang Kebanyakan Makan Opor


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler