Sekali Lagi, PNS jangan Coba-coba Tambah Jatah Libur

Rabu, 13 Juni 2018 – 04:02 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Tawakkal Basri/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemprov Kalimantan Selatan mewanti-wanti para PNS agar jangan coba-coba untuk menambah jatah libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun ini. Sanksi akan dijatuhkan pada PNS yang nekat bolos kerja.

Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris menegaskan tidak ada tawar menawar dalam masuk kerja. Terlebih, libur sudah sangat lama diberikan pemerintah tahun ini. “Tak ada tawar menawar. Semua harus masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Haris.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Pemain Arema Dilarang Kebanyakan Makan Opor

Dikatakannya, aturan ini sudah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Dalam PP itu diatur mengenai pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti sering bolos kerja.

Berdasarkan PP tersebut, untuk ASN yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi ASN yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih. “Aturan sangat jelas. Jangan coba-coba menambah libur kerja seenaknya,” tegas Haris.

BACA JUGA: Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi

Sementara, Kepala BKD Kalsel Perkasa Alam menerangkan, bentuk sanksi para PNS yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja, kewenangan sepenuhnya berada di Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) masing-masing.

Dia menyebut, sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala. “Tergantung SKPD masing-masing. Namun, jika sudah sering bolos dan selalu mendapat teguran bisa saja berupa sanksi paling berat,” terang Perkasa.

BACA JUGA: Timnas U-19 Cuma Dapat Jatah Libur Lebaran Tiga Hari

Sanksi paling berat ini ketika ASN yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

“Aturan ini sudah sejak lama disosialisasikan ke seluruh SKPD. Jadi tak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja,” ujarnya. (mof/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, PNS Tetap Ngantor Layani Pengurusan E-KTP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Libur Lebaran   PNS  

Terpopuler