Bupati Muna Buka Suara soal Kasus Korupsi Dana PEN, Oh

Senin, 17 Juli 2023 – 14:28 WIB
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba buka suara soal heboh kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Rusman tegas membantah terlibat kasus korupsi dana PEN yang kabarnya telah membuatnya jadi tersangka.

BACA JUGA: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Dana PEN, Kepala Daerah Jadi Tersangka, Siapa?

Menurut Rusman, dia tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk menyuap dan dia tidak mengetahui hal apa pun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Dia menjelaskan bahwa dana PEN yang diberikan Kemenkeu melalui Kemendagri itu digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.

BACA JUGA: Banjir di Sumatera Barat, 1 Orang Meninggal di Padang Pariaman

"Jumlah dana PEN sekitar Rp 233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp 210 miliar. Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," tutur Rusman di Kendari, Senin (17/7).

Rusman Emba yakin tak terlibat dalam pusaran korupsi dana PEN itu, karena dia tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapa pun terkait penyuapan dana PEN di Kemendagri.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripka Laode Imran Kena Panah di Leher, Bripda Eliezer Juga Terluka

"Saya meyakini bahwa saya tidak bersalah begitu. Karena saya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan apa yang dituduhkan," jelas Rusman.

Hari ini Rusman mengaku tengah diperiksa penyidik KPK di kantor Polda Sultra dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus itu.

"Sampai saat ini saya masih diperiksa sebagai saksi," katanya.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK di Ruangan Posko PEN Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dengan dugaan kasus suap PEN.

"Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto," kata Rusman.

Walakin, dia kukuh membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler