jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang sedang disidik ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Binakeuda Kemendagri Ardian Noervianto
BACA JUGA: Hasbi Hasan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK, Bakal Ditahan?
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Ali menyampaikan dirinya belum dapat menyampaikan identitas para tersangka maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik kepada Polri Sudah Mengalahkan KPK
"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," kata Ali.
Menurut Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Tersangka Kasus Suap MA Hasbi Hasan Hadiri Pemeriksaan Besok
Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga