jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeber modus dugaan penerimaan suap oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Taufiq diduga menerima suap Rp 298,02 juta dari kelompok pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk.
BACA JUGA: Hasto Bilang DPP PDIP Sudah Sering Ingatkan Bupati Nganjuk
Penyerahan uang dilakukan di kawasan Hotel Borobudur Lapangan Banteng Jakarta. Taufiq menginap di hotel elit tersebut bersama istrinya Ita Triwibawati (Sekda Jombang) sejak Selasa (24/10).
Di hari itu seluruh kepala daerah memang diagendakan mendengar arahan Presiden Joko Widodo tentang pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Diduga Terima Uang demi Danai Istri di Pilbup
Basaria Panjaitan mengatakan saat OTT berlangsung uang yang disimpan dalam 2 tas tersebut dititipkan kelompok ASN kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Nganjuk Ibnu Hajar (IH) dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi (SUW) pada Rabu (25/10).
Keduanya merupakan orang kepercayaan Taufiq. "Tim mengamankan uang dari tangan IH," ujarnya di gedung KPK, kemarin (26/10).
BACA JUGA: Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin
Dalam konpers kemarin KPK meluruskan bahwa Taufiq diamankan di Jakarta, bukan di Nganjuk seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya.
Bupati 2 periode tersebut diamankan sekitar pukul 11.30 bersama istri dan ajudan masing-masing serta seorang wartawan media lokal Nganjuk berinisial B. Mereka diciduk ketika keluar dari hotel.
"Tim mengamankan kelimanya bersama seorang sopir rental dan membawa mereka ke kantor KPK untuk pemeriksaan awal," terang Basaria meluruskan.
Setelah menangkap rombongan bupati, KPK kemudian meringkus 5 orang lain di dalam hotel. Yakni, Ibnu, Suwandi, Johan (sekretaris camat Tanjung Anom), Saiful Anam (bakal calon bupati Nganjuk), dan seorang mantan kepala desa.
Tidak sampai disitu, pada Rabu sore tim KPK juga mengamankan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk M. Bisri di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Di saat bersamaan, tim KPK lainnya menciduk 8 orang di Nganjuk. Yaitu, Kepala SMPN 1 Tanjung Anom Teguh Sudjatmiko, Kadis Lingkungan Hidup Harijanto dan Kepala SMPN 5 Nganjuk Sutrisno.
Selain itu juga ada Kabid Ketenagaan Dispendik Cahyo Sarwo Edy, Kabid Pendidikan Dasar Dispendik Suroto, ajudan bupati Oki, Direktur RSUD Kertosono Tien Farida Yani, dan seorang sopir.
Setelah memeriksa intensif mereka di Mapolres Nganjuk, KPK memboyong Teguh dan Harijanto ke Jakarta kemarin untuk pemeriksaan lanjutan. "Total 20 orang yang diamankan," tutur Basaria.
Basaria menyatakan, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 pejabat Pemkab Nganjuk. Yakni, Ibnu, Suwandi, Harijanto dan M. Bisri.
Taufiq, Ibnu dan Suwandi disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Harijanto dan Bisri selaku pemberi. "Istri (Taufiq) tidak ada keterlibatan dalam perkara ini," ujar jenderal polisi bintang 2 tersebut.
Informasi yang dikumpulkan penyidik, suap itu berkaitan dengan perekrutan dan pengelolaan ASN di Nganjuk.
Modus jual beli jabatan serupa mirip yang dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini yang dibongkar KPK tahun lalu.
Pejabat dan ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk daftar mutasi dan promosi jabatan dimintai setoran oleh kepala daerah.
Basaria menyebutkan, informasi sementara yang dikumpulkan penyidik mengungkapkan bahwa ada tarif dengan nominal bervariasi yang dikeluarkan ASN bila ingin dirotasi ke unit kerja tertentu.
Paling rendah di kisaran Rp 10 juta dan Rp 25 juta untuk level kepala sekolah dasar (SD). "Untuk tarif beda-beda, kepala SMP atau kepala dinas mungkin lebih besar," ujarnya.
Lantas untuk apa uang suap tersebut? Basaria menyebut uang itu ditengarai hanya digunakan untuk biaya operasional Taufiq dan istrinya selama di Jakarta.
Terkait dugaan bahwa politisi PDIP itu tengah mengumpulkan uang untuk biaya pemenangan istrinya di pilkada Nganjuk tahun depan, KPK masih mendalaminya. "Masih pengembangan," imbuhnya.
KPK memastikan tidak akan berhenti pada 5 tersangka. Itu mengingat uang suap ke bupati ditengarai tidak hanya berasal dari Harijanto dan Bisri. Tapi juga ASN lain, khususnya kepala sekolah dan kepala dinas yang kini menduduki jabatan strategis.
"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah berlangsung lama di Nganjuk," jelasnya.
Praktik itu ditengarai dilakukan Taufiq melalui orang-orang kepercayaannya. KPK juga akan menelusuri dugaan praktik kotor Taufiq lainnya selama menjabat orang nomor satu di Nganjuk.
Itu menyusul Taufiq pernah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam pemborongan pengadaan proyek oleh KPK 6 Desember 2016.
Hanya, Taufiq lolos jeratan KPK lewat gugatan praperadilan yang dikabulkan PN Jaksel 6 Maret lalu. "Ada irisan-irisan untuk pengembangan lebih luas," imbuh Basaria. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar OTT di Cilegon, Begini Kronologisnya
Redaktur & Reporter : Soetomo