Bupati Nias Ditahan KPK

Selasa, 11 Januari 2011 – 17:48 WIB

JAKARTA -- Bupati Nias, Binahati B Baeha, yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1)Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 wib

BACA JUGA: KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan

Pada pemanggilan Jumat (7/1) pekan lalu, ketua DPD Demokrat Nias itu tidak datang alias mangkir.

Begitu keluar dari gedung KPK, Binahati tidak mau melayani pertanyaan wartawan
Dia mencoba menutupi wajahnya dengan wajahnya saat kamera wartawan TV dan wartawan foto membidik mukanya

BACA JUGA: Gamawan Nilai Pelantikan di LP Tak Pantas

Hanya saja, begitu sudah duduk di mobil tahanan yang akan membawanya ke Cipinang, dia sempat mengajukan kalimat protes
"Saya tidak menerima (dana bantuan gempa,red), kenapa ditahan?" ujarnya dengan wajah nyinyir.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Binahati ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan

BACA JUGA: SK Pemberhentian Epe akan Dibawa ke Cipinang

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BBB yang kini menjabat sebagai Bupati Nias," ujar JohanBinahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliarDalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliarBinahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perkara ini masuk ke KPK setelah ada laporan dari Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) dan masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009Plt Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono pernah menjelaskan, modus korupsinya adalah mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa.

Pengadaan barang yang dimark up antara lain pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahitPengadaan barang tersebut diduga tanpa mengindahkan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahPengadaan barang diduga juga telah sudah melewati masa tanggap darurat(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Lindungi Kelompok Minoritas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler