jpnn.com, LAMPUNG - Bupati nonaktif Mesuji Khamami angkat bicara soal tudingan adanya pemberian fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) APBD 2018 kepada mantan pejabat Polda Lampung.
Pengacara Khamami, Sopian Sitepu mengatakan, tidak benar apabila kliennya tersebut memberikan uang fee sebagaimana belakangan diungkapkan saksi Wawan Suhendra.
BACA JUGA: Gadis Belia di Tuba Nekat Panjat Tower Lantaran Diduga Putus Cinta
“Setelah kami menanyakan langung kepada Khamami tentang kebenaran berita sebagaimana Wawan kemukakan, klien kami membantah dan menyatakan tidak pernah memberikan uang dan tidak pernah memberikan barang kepada pihak Polda Lampung,” ujar Sopian Sitepu melalui keterangan tertulisnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (24/4).
Diketahui, Wawan Suhendra sebelumnya menuturkan bahwa ada pemberian uang atas permintaan Khamami senilai Rp200 juta ke pihak Polda Lampung. Kemudian, disebutkan ada pemberian paket proyek ke Polda Lampung berdasarkan arahan Khamami.
BACA JUGA: Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
“Klien kami beranggapan keterangan tersebut perlu diklarifikasi segera untuk menghindari kerugian atas nama baik pihak-pihak tertentu. Khususnya para pejabat yang sesungguhnya tidak pernah menerima sesuatu apapun dari Bupati (nonaktif) Khamani,” sambungnya.
Sopian sendiri menegaskan bahwa klarifikasi ini dilakukannya kepada Khamami Selasa (23/4). Dia mengatakan, bahwa kliennya akan menjelaskan secara rinci seperti apa kejadian yang sebenarnya terjadi di saat persidangan saat ia dijadwalkan akan menjadi saksi.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Suap
“Dan dalam persidangan nantinya klien kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya tentang fakta kebenaran tersebut. Demikian keterangan pers yang kami sampaikan agar masyarakat dapat memahaminya,” pungkasnya. (ang/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PLN Tersangka KPK, Nih Respons Jokowi
Redaktur & Reporter : Budi