jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat dua politikus Golkar, Idrus Marham dan Eni M Saragih.
Bagaimana respons Presiden Jokowi?
BACA JUGA: Sofyan Basir Berstatus Tersangka, Seluruh Pegawai PLN Prihatin
"Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi," jawab Jokowi.
BACA JUGA: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
BACA JUGA: Ini Asumsi Makro yang Disiapkan Jokowi untuk 2020
Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan oleh jurnalis usai menghadiri acara Inacraft 2019, di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (24/4).
Sebelumnya status tersangka Sofyan diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya pada Selasa petang (23/4). KPK telah mengantongi bukti keterlibatan anak buah Rini Soemarno itu dalam kasus suap tersebut.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Tak Boleh Keok Menghadapi Manuver Oknum Internal
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,” ucap Saut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi Serukan Rekonsiliasi, BPN: Memangnya Kita Perang?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam