jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Orient Riwu Kore mengajukan renunciation atau pelepasan, sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwu Kore, red) sudah mengajukan renunciation. Namun, karena COVID-19 katanya belum diproses," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).
BACA JUGA: Mendagri Didesak Segera Lantik Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
Orient merupakan bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belakangan keterpilihan Orient menuai polemik, karena yang bersangkutan berpaspor AS.
BACA JUGA: Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient P Riwu Kore: Saya WNI Sah
Menurut Yasonna, Orient mengantongi paspor AS yang berlaku hingga 2027.
Di sisi lain, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang berlaku sampai 2024.
BACA JUGA: Orient Riwu Kore Bertemu Kapolda NTT, Ini yang Dibahas
"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika. Bahkan, juga memiliki paspor Indonesia," ujar menteri kelahiran Sorkam Tapanuli Tengah itu.
Yasonna menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak bisa gegabah membatalkan status kewarganegaraan Indonesia untuk Orient.
Apa lagi, Orient juga mengajukan renunciation kewarganegaraan AS.
Menurut dia, jika pemerintah Indonesia membatalkan status kewarganegaraan Orient dan di saat bersamaan AS mengabulkan renunciation, maka muncul status stateless.
"Kalau kami membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan AS terjadi juga, dia menjadi stateless. UU kita tidak mengenal stateless," tutur Yasonna. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Email Kadubes Memastikan Orient Riwu Kore Berstatus WN Amerika Serikat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan