jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebut Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) telah memastikan Orient P Riwu Kore berstatus sebagai warga negara Paman Sam.
Hal itu diketahui setelah Kedubes AS mengirim surat elektronik kepada Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma tertanggal 22 Januari 2021.
BACA JUGA: Baru Kenal, MM Minta Begituan, Tasya Menolak, Jleb, Teras Rumah Banjir Darah
"Email tersebut adalah menginformasikan bahwa Bapak Orient P Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika," kata Abhan dalam keterangan resmi yang disiarkan secara virtual, Kamis (4/2).
Menurutnya, penegasan dari Kedubes AS setelah mendapatkan surat dari Bawaslu Sabu Raijua.
BACA JUGA: TK Garap Anak Tirinya Berkali-kali, Paman Korban Geram, Polisi Gerak Cepat
Dalam surat itu, Bawaslu Sabu Raijua menanyakan status kewarganegaraan Orient.
Oleh Bawaslu Sabu Raijua, surat dikirim ke Kedubes AS per 15 September 2020. Surat tersebut bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020.
BACA JUGA: Bawaslu NTB Jangan Ragu Diskualifikasi Paslon Curang di Pilkada Sumbawa
"Perihal permohonan informasi data kewarganegaraan dari calon bupati Orient," ujar Abhan.
Atas informasi dari Kedubes AS, kata Abhan, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Ketua KPU Sabu Raijua per 1 Februari 2021. Surat tersebut bernomor 08/BAWASLU-SR/II/2021 perihal pemberitahuan balasan surat dari Kedubes AS.
"Serta melampirkan surat resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Abhan, Bawaslu Sabu Raijua juga melaporkan informasi dari Kedubes AS kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu RI pada 2 Februari.
"Kemudian memastikan kebenaran surat yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut," ujar Abhan. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan