Bupati PPU Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Ada dari PT Waru Kaltim Plantations

Rabu, 08 Juni 2022 – 22:18 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menerima sejumlah uang dari sejumlah kontraktor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan.

Suap itu diterima Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations (PT WKP).

BACA JUGA: KPK Sinyalir Abdul Gafur Berikan Mahar untuk Maju Ketua DPD Demokrat

Dakwaan itu dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Mantan Bupati PPU Tidak Menyanggah Dakwaan Suap

Jaksa menjelaskan uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Mas'ud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

BACA JUGA: Kubu Maming Bungkam soal Kasus yang Berjalan ke KPK, Lalu Tuduh Haji Isam yang Mengetahui

Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.

Serta uang sebesar Rp 3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

"Abdul Gafur Mas’ud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.

Uang suap itu kemudian ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU dan Ketua DPC partai.

Salah satunya untuk kebutuhan operasional Musda Demokrat Kalimantan Timur, di mana Abdul Gafur turut mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler