KPK Takkan Biarkan Esta Indonesia dan PT GMP Cs Lolos Begitu Saja

Rabu, 08 Juni 2022 – 10:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan sidang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan bisa menjadi pintu masuk menyeret perusahaan penyuap. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan sidang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan bisa menjadi pintu masuk menyeret perusahaan penyuap.

Lembaga antirasuah menyatakan perusahaan-perusahaan yang disebut menyuap dalam sidang, seperti PT. Esta Indonesia dan PT. Gunung Madu Plantations bisa dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan.

BACA JUGA: Saksi Pegawai Pajak Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Link Net

"Kalau kemudian dari fakta-fakta hukum yang artinya itu telah ada dua alat bukti di dalam proses persidangan, tentu kami akan kembangkan lebih lanjut baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Fikri mengatakan jaksa KPK dalam kasus itu bakal menyusun laporan hasil persidangan Wawan.

BACA JUGA: Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang

Seluruh fakta persidangan bakal dipelajari lebih lanjut.

Pria berlatar belakang jaksa itu pasti memproses hukum para pemberi suap. KPK memastikan tidak akan pandang bulu.

BACA JUGA: Tak Kooperatif, Wawan Ridwan Ditangkap KPK di Sulsel 

"Pasti kami akan tindak lanjuti nantinya," ujar Fikri.

Setidaknya, ada delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan uang ke dua mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfed Simanjuntak dalam dua dakwaan itu. Namun, hanya satu perusahaan yang pemberian uangnya dipermasalahkan sampai ke meja hijau.

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. (tan/jpnn)

Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya;

1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 80 juta)

2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 168,750 juta)

3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)

4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 62.500)

5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 450 juta)

6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 187,5 juta)

7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp 150 juta)

8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 8.750)

9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sejumlah Rp 448.000)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Haji Isam Diduga Terlibat Kasus Suap Pajak, Waketum PRIMA Alif Kamal Merespons


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler