jpnn.com, JAKARTA - Kubu Mardani H. Maming menilai penyelidikan yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari masalah Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Hal ini disampaikan pengacara Maming, Ahmad Irawan saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Keluar dari KPK Setelah Diperiksa 12 Jam, Maming Langsung Serang Haji Isam
Kepentingan Irawan ke KPK untuk merekomendasikan saksi untuk dihadirkan dalam penyelidikan yang ditangani KPK.
"Kaitannya dengan pengalihan IUP (izin usaha pertambangan)," kata Ahmad.
BACA JUGA: KPK Panggil Mardani Maming, MAKI Berharap Hal Ini
Ahmad enggan memerinci IUP yang kini tengah diselediki KPK. Namun, dia menyebut ada campur tangan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Haji Isam.
"Karena dalam proses pengalihan IUP itu, Pak Haji Isam kami duga juga mengetahui," ujar Ahmad.
BACA JUGA: Wahai Haji Isam, Nama Anda Disebut Maming di KPK, Ada Apa?
Oleh karena itu, lanjut dia, Maming melalui kuasa hukumnya merekomendasikan Isam untuk dipanggil dalam perkara itu.
Lembaga antikorupsi diyakini mendapatkan informasi yang dibutuhkan penyelidik jika memanggil Isam.
"Supaya perkara yang sedang diselidiki oleh penyelidik di KPK itu menjadi terang gitu, sehingga bisa diambil satu kesimpulan yang konklusif," ucap Ahmad.
Seperti diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming selesai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6).
Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Haji Isam.
Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin (25/6). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/6), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diam-diam, KPK Periksa Mardani Maming, Apa Kasusnya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga