jpnn.com, SAMARINDA - Sidang perdana perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan digelar perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6) siang.
Persidangan itu dipimpin Jemmy Tanjung Utama selaku ketua majelis hakim dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota.
BACA JUGA: Kubu Maming Bungkam soal Kasus yang Berjalan ke KPK, Lalu Tuduh Haji Isam yang Mengetahui
Abdul Gafur bersama empat orang lainnya duduk sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing bernama Nur Afifah Balqis selaku sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Mulyadi sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Jusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati DKI Cegah 5 Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Di awal persidangan, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih dulu membacakan dakwaan ketiga terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang masuk dalam berkas perkara dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.
Disampaikan JPU, ketiga terdakwa tersebut memiliki peran guna memenangkan sejumlah proyek kepada terpidana Ahmad Zuhdi selaku rekanan kontraktor berdasarkan perintah serta arahan dari mantan Bupati PPU Abdul Gafur.
BACA JUGA: KPK Dalami Kesepakatan Kontrak PT Antam dengan PT Loco Montrado yang Diduga Berujung Rasuah
Selanjutnya majelis hakim melanjutkan agenda sidang pembacaan dakwaan dugaan tindak korupsi yang dilakukan mantan Bupati PPU yang akrab disapa AGM bersama Nur Afifah Balqis yang masuk dalam berkas perkara dengan nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kedua terdakwa itu mengetahui bahwa uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai Bupati PPU saat itu.
Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan tidak ada sanggahan atas dakwaan yang sudah dibacakan. Selanjutnya sidang masuk ke dalam pokok perkara guna membuktikan bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu telah menerima aliran dana dari para rekanan kontraktor.
"Selain menerima suap dari terpidana Ahmad Zuhdi selaku kontraktor yang mengerjakan sembilan proyek lelang di Dinas PUPR. Kami juga akan buktikan kalau terdakwa AGM menerima uang dari pemborong. Serta ada pemberian dari pihak-pihak yang memberikan perizinan serta pemberian dari pihak-pihak lain," ucapnya saat dikonfirmasi JPNN.com seusai persidangan.
Disampaikan lebih lanjut, sidang ini lanjutan perkara suap yang dilakukan oleh terpidana Ahmad Zuhdi yang telah divonis bersalah.
"Sekarang kami akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya.
Dalam fakta persidangan, AGM dkk yang didakwa menerima suap tidak menyanggah dan menerima dengan apa yang telah didakwakan JPU.
"Terdakwa, ada yang mau disanggah atau keberatan atas apa yang didakwakan?" tanya Majelis Hakim.
"Tidak ada keberatan," ucap AGM yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Sidang pun ditutup majelis hakim dan akan kembali digelar pada Rabu (15/6) mendatang dengan agenda memeriksa keterangan saksi. Yang keseluruhannya berjumlah 160 saksi.
"Baik, sidang ditutup dandilanjutkan kembali 15 Juni mendatang," tandas Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Bendum PBNU Dikriminalisasi, Denny Indrayana Siap Membela
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz