Bupati PPU Diduga Terima Upeti Pengerjaan Proyek di Wilayahnya

Rabu, 02 Maret 2022 – 16:30 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima upeti dari beberapa pihak untuk pengerjaan proyek di wilayahnya.

KPK pun memeriksa Direktur PT Damar Putra Mandiri Dede Fachrizal pada Selasa (1/3), untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

BACA JUGA: Tok, MA Tolak Permohonan PK Saipul Jamil untuk Perkara Suap Kasus Hap Hap

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/3).

Fikri enggan memerinci total upeti tiap perusahaan yang mengerjakan proyek di PPU.

BACA JUGA: ASN PPU Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Namun, Fikri menegaskan dugaan adanya upeti itu bakal diusut dan diungkit secara hukum.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. 

BACA JUGA: Abdul Gafur Masud Ditahan KPK, Wabup Hamdam Ditunjuk jadi Plt Bupati PPU

Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi.

Penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bupati PPU   KPK   upeti   Suap   Proyek  

Terpopuler