Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya

Kamis, 26 Mei 2022 – 19:51 WIB
KPK resmi menahan eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

jpnn.com, SAMARINDA - Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.

Persidangan perdana Abdul Gafur dijadwalkan berlangsung, pada Rabu (8/6) mendatang. 

BACA JUGA: KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun anggaran 2021-2022. Pria yang akrab disapa AGM itu, nantinya menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya.

Mereka ialah Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.

BACA JUGA: Dikritik ICW Soal Penanganan Korupsi, Kejagung Merespons Begini

Dalam perkara ini, PN Tipikor Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai ketua majelis hakim. Dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara rasuah tersebut.

"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dijadwalkan 8 Juni 2022 mendatang," ungkap Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto, ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (26/5).

BACA JUGA: Bukan Cuma ke SKPD, Ade Yasin Diduga Palak Rekanan Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK

Kasus korupsi yang menjerat AGM terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. AGM masuk di dalam berkas perkara yang sama, bersama Nur Afifah Balqis. 

Sementara untuk JPU yang menuntut, yakni Moh Helmi Syarif. Kemudian untuk tersangka Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman terdaftar dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Rakhmad mengatakan AGM dkk didakwa telah bersekongkol melakukan tindak pidana rasuah terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Kabupaten PPU. 

Dia memastikan penahanan para pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor Samarinda. Akan tetapi, sementara waktu mereka masih dititipkan di Rutan KPK dan rutan polres di Jakarta.

Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang ada hubungannya dengan menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah 5,7 miliar," bebernya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Abdul Gafur sebelumnya diringkus dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur, pada 12 Januari 2022. Saat itu tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan. 

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Tindak rasuah yang dilakukan AGM cs, yakni menyetujui atau mengatur paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 di lingkungan Pemkab PPU, untuk dikerjakan kepada rekanan swasta kontraktor tertentu. 

Pengaturan penerima pekerjaan itu berada di Dinas PUPR. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR memberi sejumlah pekerjaan itu ke perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi. 

Sementara pekerjaan di Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman, dimenangkan dan diberikan kepada Ahmad. Untuk satu terdakwa dari pihak swasta bernama Ahmad Zudi sudah lebih dulu menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah 6 Tahun, Eks Dirjen di Kementan Ini Akhirnya Dijebloskan Irjen Karyoto ke Sel Tahanan


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler