Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, MUI Keluarkan 6 Poin Maklumat

Minggu, 05 September 2021 – 02:25 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditahan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi calon Pj Kades. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PROBOLINGGO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengeluarkan maklumat terkait OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Maklumat tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili melalui siaran pers, Sabtu (4/8).

BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Tersangka di KPK, KH Chamzah Chasan Angkat Bicara

"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," kata Kiai Munir Kholili.

Enam poin maklumat itu adalah:

BACA JUGA: KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

1. MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.

2. Mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah setempat.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Bicara Peringatan Dini dari Allah

3. Menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.

4. Untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.

5. Kepada aparat keamanan TNI dan Polri agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.

6. Menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo yakni Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum KH Syhabuddin Sholeh.

KPK sebelumnya melakukan OTT di rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin serta para kepala desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa.

Penyidik KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tersebut terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.

Lima tersangka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021, sedangkan 17 tersangka lainnya mulai ditahan sejak 4 September hingga 23 September 2021. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler