jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September sampai 23 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Jabatan Bupati Probolinggo, Cari Bukti Kasus Puput Tantriana Sari
Karyoto mengatakan mereka yang ditahan terkait kasus jual beli jabatan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Masing-masing atas nama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Ada juga Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
BACA JUGA: Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Bicara Peringatan Dini dari Allah
Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Terakhir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kekayaan Bupati Banjarnegara Sebanyak ini, KPK Tak Percaya
Penahanan ini sekaligus untuk mengebut pemberkasan para tersangka itu. KPK mengharapkan kasus ini segera dipersidangkan.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari atas kasus jual beli jabatan di daerahnya.
Puput disangka memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi. Dia mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan.
Suami Puput, Hasan Aminuddin yang merupakan Bupati dua periode Probolinggo juga terseret dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga