Bupati Rembang Nonaktif Diganjar 2 Tahun Penjara

Kamis, 26 Juni 2014 – 03:47 WIB

jpnn.com - MANYARAN - Bupati Rembang nonaktif Moch Salim akhirnya divonis penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi penyertaan modal APBD Rembang tahun 2006-2007 pada PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ).  Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan.

Hal itu terungkap saat majelis hakim yang menangani perkara tersebut  membacakan amar putusannya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (25/6).

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Masih di Medan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Salim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

BACA JUGA: Tonjok Istri, Anggota DPRD Kota Manado Dipolisikan

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah menyahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada pada dirinya, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat merugikan keuangan negara, melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP sebagaimana dakwaan subsider,” ujarnya.

BACA JUGA: Kepala BNP2TKI Lepas 53 TKI Formal Asal Medan ke Malaysia

Majelis hakim sepakat dengan pendapat JPU yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan dana APBD tahun 2006/2007 dalam pendirian dan pengelolaan modal usaha pada PT RBSJ sebesar Rp 25 miliar. Terdakwa telah melakukan pencairan dana tak tersangka (DTT) yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13/2006.

“Terdakwa juga telah mengarahkan Siswadi (Direktur PT RBSJ, terpidana dalam kasus yang sama) untuk melakukan pembelian tanah untuk SPBU atas nama PT AHK yang tak lain adalah perusahaan milik keluarga terdakwa,” imbuh majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mendasarkan kepada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merupakan extra ordinary crime dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mempunyai andil dalam memajukan Kabupaten Rembang,” bebernya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak. Hal yang sama juga dinyatakan oleh JPU Kejati Jateng. “Jika dalam tujuh hari masih belum memberi tanggapan, kami anggap menerima putusan,” ungkap majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan.

Usai persidangan, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan yang ketat. Saat dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya tetap tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, dana yang digunakan bukan atas pencairan Dana Tidak Tersangka (DTT) sebagaimana dakwaan JPU. Melainkan peminjaman atas kas daerah (Kasda).

“Saat ini kami masih pertimbangkan akan banding atau tidak,” ucapnya sambil berlalu.  

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar. Meski begitu, Salim tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) lantaran aset yang telah diselewengkan telah disita.(fai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotspot Riau 366 Titik, Singapura Diminta Waspada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler