jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyatakan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah menyandang status tersangka gratifikasi.
Namun, Syarif menegaskan, Rita bukan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT. Pengembangan kasus biasa,” kata Syarif kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
BACA JUGA: Diam-diam Bergerak di Kukar, KPK Konon Jerat Bupati Rita
Saat diminta konfirmasi kembali, Syarif memastikan bahwa benar politikus Golkar bakal calon Gubernur Kalimantan Timur itu sudah menyandang status tersangka rasuah. “Ya (benar) kalau dia jadi tersangka,” jelasnya.
Dia menambahkan, nanti detail kasusnya akan dijelaskan dalam jumpa pers KPK. “Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui. Tapi, itu pengembangan kasus bukan OTT,” papar Syarif menegaskan kembali.
BACA JUGA: Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Hanya saja Syarif maupun Ketua KPK Agus Rahardjo belum memerinci kasus yang menjerat Rita. Mereka membenarkan, ada penggeledahan di kantor bupati Kukar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hasil Survei INES, Rita Widyasari dan Isran Noor Bersaing Ketat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK
Redaktur & Reporter : Boy