Bupati Ruhimat Setujui Pemekaran Daerah di Subang

Minggu, 05 Maret 2023 – 10:06 WIB
Bupati Subang Ruhimat setujui pemekaran daerah demi pemerataan pertumbuhan dan pembangunan. (ANTARA/HO-Pemkab Subang)

jpnn.com, SUBANG - Bupati Subang Ruhimat menyetujui pemekaran daerah karena dinilai bakal berdampak baik terhadap pemerataan pertumbuhan dan kemajuan pembangunan.

"Paradigma tentang pemekaran suatu daerah harus diubah," kata Bupati Ruhimat di Subang, Sabtu (4/3).

BACA JUGA: Sepaku Jadi IKN Nusantara, DPRD PPU Minta Pemekaran Wilayah Dipercepat

Menurut dia, paradigma tentang pemekaran daerah yang merupakan indikasi kegagalan pemerintahan dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan daerah harus diubah.

Ruhimat menyebut aspirasi pemekaran daerah justru harus dilihat dari tujuannya, yakni demi pemerataan pertumbuhan dan kemajuan suatu daerah yang otomatis akan berdampak positif bagi masyarakat.

BACA JUGA: Modus Penipuan di Bitung Ini Patut Diwaspadai, Pelakunya Perempuan

Dia menyebut upaya penataan wilayah pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.

Penataan wilayah idealnya dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah agar pertumbuhan dan kemajuan tidak terpusat di satu titik saja.

BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer jadi PPPK pada 2024, Selamat Tinggal Gaji Rp 1,6 Juta

"Jadi, implementasi penataan wilayah ini salah satunya berupa pemekaran daerah," ujar Ruhimat.

Dalam merespons aspirasi pemekaran daerah, Pemerintah Kabupaten Subang sebelumnya telah melakukan kajian pada 2012.

Kemudian, dilakukan kajian kembali seiring penguatan aspirasi dari masyarakat pada 2020 bersama tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Hasil kajiannya menyatakan Subang sudah masuk dalam kategori mampu sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.

Atas dasar itu pula DPRD dan Pemkab Subang kemudian menyetujui rencana pemekaran daerah di Subang.

Saat ini di Subang ada 30 kecamatan. Dari informasi yang dihimpun, 14 kecamatan di daerah itu berpotensi pindah ke kabupaten baru jika terjadi pemekaran.

Ke-14 kecamatan itu adalah Blanakan, Pusakanagara, Ciasem, Compreng, Pamanukan, Patokbeusi, Sukasari, Pusakajaya, Legonkulon, Cikaum, Tambakdahan, Binong, Pabuaran dan Kecamatan Purwadadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler