jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sangat menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan AW Noviadi Mawardi.
Noviadi sebelumnya diberhentikan Mendagri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonsumsi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Jokowi Apresiasi TNI dan Polri Dalam Pemberantasan Terorisme
Meski menghormati, kata Tjahjo, hakim yang memutus perkara tersebut pada Senin (15/8) kemarin harusnya juga mencermati pernyataan Presiden Joko Widodo. Bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Karena itu semua pihak diharapkan ikut ambil bagian melakukan pemberantasan.
"Bagaimana pemimpin di daerah pemakai narkoba? Jadi saya kira harusnya kita semua termasuk hakim, mencermati pernyataan presiden, tanpa kami mencampuri putusan hakim. Karena negara dalam keadaan darurat narkoba," ujar Tjahjo, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Archandra Terpental, Ini Kata Fadli Zon
Karena itu Tjahjo memastikan pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Karena merasa putusan pemberhentian Nofiadi sudah tepat, demi menyelamatkan Indonesia dari narkoba.
"Setiap (orang yang terkena OTT,red) menyangkut narkoba dan korupsi, saya mengambil kebijakan tak menunggu putusan final dan mengikat dari pengadilan. Jadi kami akan banding untuk ini, karena perintah presiden, narkoba sudah darurat di negara ini," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra: Pengganti Archandra Harus Bela Kepentingan Nasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Uji Kebenaran Pertemuan Fredi Budiman-Haris Azhar
Redaktur : Tim Redaksi