Bupati Siak Bantah Terima Suap Kehutanan

Jadi Saksi Pada Persidangan Asral Rachman

Rabu, 04 Agustus 2010 – 05:05 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Siak dengan terdakwa mantan Kadishut Provinsi Riau, Asral RachmanPada pesidangan yang digelar selasa (3/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai saksi atas kasus tersebut.

Arwin dimintai keterangan seputar proses penerbitan izin IUPHHK-HT di kabupaten Siak yang diberikan kepada sejumlah perusahaan

BACA JUGA: Istana Seriusi Usul Pemindahan Ibu Kota

Sebab, izin IUPHHK-HT yang diterbitkan pada tahun 2002-2003 itu ditandatangani oleh Arwin selaku Bupati Siak saat itu.

Namun dalam keterangannya di hadapan majelis, Arwin mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penerbitan IUPHHK-HT kepada Asral Rachman yang waktu itu menjadi Kadishut kabupaten Siak
"Sebelum izin diberikan, terlebih dulu saya memberikan disposisi yang bunyinya kira-kira begini; "diminta kepada Kadishut supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku"

BACA JUGA: Pemeriksaan Yusril Tunggu Putusan MK

Artinya saya menyerahkan kepada Kadishut untuk diteliti permohonan itu(dari sejumlah perusahaan)
Jadi mana yang boleh diberikan izin dan mana yang tidak tentu mereka lah yang tahu," terang Arwin pada persidangan yang dipimpin hakim Ketua, Nani Indrawati itu.

Dilanjutkan Arwin, setelah Kadishut membuat pertimbangan teknisnya, baru diajukan ke bupati untuk ditandatangani

BACA JUGA: DPD Setujui 11 Daerah Pemekaran

"Tanpa dipelajari lagi, saya langsung menandatangani berkas tersebutKarena saya menganggap apa yang dilakukan itu telah sesuai dengan disposisi yang saya berikan, yakni mengacu kepada ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Arwin juga membantah surat dakwaan JPU atas Asral Rahman yang menyatakan bahwa dirinya pernah memerintahkan Agus Syamsir, salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Siak, untuk meminta sejumlah uang kepada perusahaan yang mengajukan izin IUPHHK-HTSelain itu, Arwin juga dengan tegas membantah jika dirinya disebut pernah menerima uang baik dari terdakwa Asral maupun dari Perusahaan seperti yang dijelaskan dalam surat dakwaan JPU.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Asral disebutkan bahwa Arsin diduga menerima uang sebesar Rp550 juta"Saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapapun untuk meminta uang ke perusahaan tersebutSaya juga tidak pernah menerima uang sepersenpun dari pihak manapun terkait dengan pemberian izin IUPHHK-HT ini," ucap Arwin

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Agus Syamsir yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa ada tiga dari lima perusahaan yang diberikan izin IUPHHK-HT yakni PT National Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari dan PT Balai Kayang Mandiri, tidak memenuhi persyaratanMenurutnya, dua di antaranya diduga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan bupati Siak, Arwin AS.  Sementara dua perusahaan lagi yakni PT Rimba Mandau Lestari dan PT Bina Daya Bintara memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan izin IUPHHK-HT(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama, 30.261 JCH Lunasi BPIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler