DPD Setujui 11 Daerah Pemekaran

Selasa, 03 Agustus 2010 – 23:07 WIB

JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas laporan akhir tugas komite-komite, menyetujui 11 usulan daerah pemekaran dari 33 daerah otonom yang sebelumnya sudah pernah dibahasKeputusan dalam rapat paripurna itu nantinya akan diserahkan ke Pimpinan DPR dan Presiden.

“Berdasarkan hasil kajian yang mendalam, berdasarkan data-data serta tinjauan lapangan yang dilakukan anggota Komite I, dari 33 usul DOB (Daerah Otonom Baru), Komite I menyelesaikan 11 yang kiranya menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPR dan Pemerintah,” kata Ketua Komite I, Farouk Muhammad pada penyampaian hasil kerja di rapat paripurna DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/8).

Ke-11 usulan DOB yang disetujui DPD itu adalah Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Grime Nawa, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Kolaka Timur, Kota Raha, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sedangkan 22 daerah yang belum disetujui dan masih menunggu kelengkapan administrasi serta tinjau lapangan oleh DPD adalah Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Buton Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Aceh Leuser Antara, Provinsi Aceh Barat Selatan, Provinsi Sulawesi Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Muman, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kutai Pesisir, Kabupaten Luwu Tengah, Kota Merauke, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Rokan Darrusalam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Morowali Utara

“Yang belum disetujui masih menunggu kelengkapan administrasi, rekomendasi dari kabupaten induk, dan peninjauan lapangan

BACA JUGA: Hari Pertama, 30.261 JCH Lunasi BPIH

Sembilan bulan masa kerja untuk satu kali sidang tahunan tidak cukup membahas 33 daerah pemekaran,” katanya
(awa/jpnn)

BACA JUGA: PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN

BACA JUGA: Beras Raskin 2008 Belum Tersalurkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Tak Bisa Dihadirkan, Rekaman Ade-Ari Muladi Dianggap Tak Ada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler