Pemeriksaan Yusril Tunggu Putusan MK

Rabu, 04 Agustus 2010 – 01:10 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi akan dilakukan jika gugatan uji materi atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan selesai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)Kejaksaan justru menganggap percuma saja jika Yusril diperiksa saat uji materi atas UU Kejaksaan belum diputus MK.

"Diperiksa juga dia (Yusril) nggak mau ngomong," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8)

BACA JUGA: DPD Setujui 11 Daerah Pemekaran



Meski demikian Babul menegaskan, penundaan pemeriksaan atas tersangka korupsi Sistem Adminisrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu bukan berarti pemeriksaan terhadap para saksi juga ditunda
"Pemeriksaan saksi-saki tetap berjalan," tanasnya.

Disinggung mengenai pendapat para ahli hukum ataupun mantan pejabat yang menganggap Sisminbakum tak merugikan negara, Babul tak bisa menjawab hal itu secara pasti

BACA JUGA: Hari Pertama, 30.261 JCH Lunasi BPIH

Sebab, penilaian itu sudah masuk materi kasus.

Seperti diketahui, pendapat terbaru soal tak adanya kerugian negara dalam kasus Sisminbakum dikemukakan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Kwik Kian Gie
Menurut Kwik, Sisminbakum tak merugikan keuangan negara karena modal awal pembangunan sistem pendaftaran perusahaan secara online tersebut sepenuhnya dari pihak swasta.

Dengan cepatnya proses pendaftaran PT yang hanya 3 hari, negara juga diuntungkan karena pengangguran yang muncul bisa dikurangi

BACA JUGA: PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN



Sementara sidang perdana uji material atas UU Kejaksaan yang diajukan Yusril sudah dimulai pada 15 Juli 2010 laluYusril mempersoalkan masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung yang sudah habis seiring berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I

Karena pada KIB II Hendarman tak ikut dilantik presiden, Yusril menganggap mantan Ketua Timtas Tipikor itu adalah Jaksa Agung ilegalDampaknya, ulas Yusril, segala kebijakan yang diambil Hendarman tak sah, termasuk penetapan mantan menteri Sekretaris Negara itu sebagai tersangka Sisminbakum.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Raskin 2008 Belum Tersalurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler