Bupati Simalungun Dikonfrontir dengan Empat Orang

Rabu, 26 Januari 2011 – 01:34 WIB

JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar, Selasa (25/1)Dalam pemeriksaan itu, JR Saragih dikonfrontir langsung dengan empat pihak lainnya, yakni Akil, Zumaidah (sekretarisnya), serta dua mantan pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara Prabandana

BACA JUGA: Sindikat di Arab Saudi Tumpangi Pemulangan TKI

Hanya saja, meski ada lima orang yang dimintai keterangan MKH, waktu pemeriksaan hanya sekitar 1,5 jam.

Refly dan Maheswara sudah tiba di gedung MK pukul 19.00 Wib
Sedang JR Saragih agak telat

BACA JUGA: Ical Mengatakan Saya Orangnya Sri Mulyani

Pemeriksaan oleh MKH yang diketuai hakim Harjono, baru dimulai pukul 20.00 Wib dan sudah kelar pukul 22.00 Wib tadi malam
Usai pemeriksaan tak banyak keterangan yang disampaikan JR Saragih kepada wartawan.  Dia tetap bersikukuh bahwa apa yang ditulis mantan ketua tim investigasi MK Refly Harun tentang uang Rp 1 Miliar dalam bentuk dolar itu bohong.

"Semua yang dikatakan Refly Harun itu bohong," kata JR Saragih kepada wartawan di loby gedung MK usai diperiksa MKH, Selasa (25/1), pukul 22.00 WIB

BACA JUGA: Klaim Penangkapan Teroris Bukan Pengalihan Isu

Saat dikonfrontir, JR Saragih mengaku menjawab semua yang dituduhkan oleh Refly Harun meskipun dia tidak menyebutkan apa saja yang dikonfrontirkan"Semua ada dalam pemeriksaan, saya, pak Akil Muchtar, Refly Harun, Maheswara Prabandono, dan Zumaidah, apa yang dikonfrontirkan, semuanya saya jawab," ujarnya dengan didampingi dua orang dekatnya.

Ditegaskanya, mengenai uang Rp 1 M dalam bentuk dolar itu tidak benarMenurutnya apabila uang itu ada, mengapa dirinya harus membayar jasa ke Refly Harun dengan cek"Kalau ada uang 1 M seperti apa kata Refly, pastinya dia (Refly) saya langsung bayar, kenapa saya bayar pakai cek," tandasnya sambil meninggalkan wartawan dengan mobil pribadinya Hyundai B 167 IA warna hitam

Kuasa hukum JR Saragih, Viktor Nadapdap, membenarkan bahwa kliennya saat pemeriksaan di MKH bersikap tegas bahwa tidak pernah ada tidak pernah ada uang Rp1 miliar dalam amplop coklat saat pertemuan di kediaman JR saragih di Pondok Indah, seperti dituduhan Refly"Saat hakim tanya ke Refly, dia menjawab hanya melihat sepintas (uang yang dikatakan Rp1 miliar dalam bentuk dollar, red)Jadi ya memang Refly itu ngarangMenuduh hanya berdasarkan perasaan," ujar Viktor kepada JPNN.

Dijelaskan Viktor, dalam pemeriksaan konforntir itu, ditanyakan juga apakah JR saragih pernah bertemu Akil"Ya Pak Bupati menjawab tidak pernah, Pak Akil juga menjawab tak pernahKarena memang tidak pernah," ujar ViktorKetua Bakumham DPP Golkar itu mengakui, pemeriksaan memang singkat dan pertanyaannya ya seputar ada tidaknya pertemuan dan ada tidaknya uang tersebut.

Sebelum masuk ke gedung MK, Refly kepada wartawan mengatakan kesiapannya menjalani pemeriksaanDisebutkan, apa yang dia sampaikan tidak ada bedanya dengan apa yang sudah dia jelaskan di laporan Tim Investigasi dan KPK beberapa waktu lalu"Yang kita sampaikan tidak akan ada perubahan apa-apa, sama seperti testimoni yang sudah disampaikan ke tim investigasi," ujar Refly(sam/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak-KPK-Polri Sepakat Keroyok Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler