JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dirinya mendorong para menterinya yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU pengadilan tipikor), agar bisa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum Oktober 2009SBY juga mengatakan, pihak pemerintah selalu berkoordinasi dengan DPR agar RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU.
“Sejak beberapa bulan lalu, saya dan wapres (Jusuf Kalla, red) sudah berkonsultasi dengan DPR mengenai RUU pengadilan tipikor
BACA JUGA: Motif Penembakan Harus Diungkap
Harapan saya, Kabinet Indonesia Besatu dan DPR masa bakti ini bisa menyelesaikan undang-undang tersebut,” papar SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/7)Presiden menjelaskan, kalau RUU tidak selesai juga hingga 19 Desember 2009 ini, tentu ada mekanisme lain
BACA JUGA: SBY Konsisten Dukung KPK
Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)BACA JUGA: ICW Gugat Aturan Monopoli Urus Haji
Tapi menurut saya yang paling baik bukan Perpu melainkan kita dorong undang-undangnya, karena waktunya masih ada," kata Presiden.Usai mengikuti rakor dengan Presiden SBY, Mensesneg Hatta Rajasa menerangkan bahwa Presiden SBY menegaskan agar lembaga negara saling berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi“Komitmen Presiden agar pemberantasan tindak pidana korupsi terus ditingkatkan dan dilanjutkan,” beber Hatta kepada wartawanMenurut dia, harus ada sinergi antara lembaga penegak hukum, antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan“Semua lembaga hukum harus tetap merujuk kepada UUD 1945 dan undang-undang yang mengayomi masing-masing lembaga yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada gesekanYa, intinya agar tetap bersinergi meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi,” beber dia.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta KPK Berdamai dengan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi