Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2009 – 19:07 WIB

JAKARTA -- Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau di Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulanDalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: SBY Dorong Menterinya Kompak dengan DPR

"Terdakwa Agus Sjafii Pane telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU, Sarjono Turin membacakan tuntutan.

JPU menilai, hal-hal yang memberatkan Agus antara lain karena dia menerima sejumlah uang dalam melayani pengurusan dokumen pemberitahuan impor barang di wilayah kepabeanan Tanjung Priok
Perbuatannya ini dinilai dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah

BACA JUGA: Motif Penembakan Harus Diungkap

Perbuatan Agus dilakukan tatkala pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi
Secara khusus, perbuatan yang dilakukan Agus mencederai upaya Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang telah dan terus melakukan reformasi birokrasi. 

Sedang yang meringankan tuntutan terhadap Agus adalah, dia dinilai bersifat koorperatif di persidangan dan menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tangunggan keluarga

BACA JUGA: SBY Konsisten Dukung KPK

Agus dikenakan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. 

Agus menjadi terdakwa kasus proses pengeluaran dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung PriokPada saat sidang pembacaan dakwaan 12 Maret 2009, JPU menyebutkan Agus baik sendiri atau pun bersama-sama Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pengihutan Manahara Uli Marpaung telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri

JPU Dwi Aries Sudarto saat itu menyebutkan, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta, PT Gemilang Expressindo Hilda Suwandi Rp 3 Juta, PT Hibson Wira Prakarsa Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta, PT Daisy Mutiara Nusantara M Agus Subandi Rp 900 ribu, PT Catur Daya Sembada Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya M Yusuf Rp 6 juta, dan dari CV Sinar Fajar Robby Aritonang Rp 800 ribu.

Agus juga dinilai mengetahui bahwa uang tersebut diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung PriokJPU menyatakan Agus bekerjasama dengan PFPD Jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan PPJK dalam proses pengeluaran barangSetelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplopMasing-masing isinya berjumlah Rp 1-2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau KPU-DJBC Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Gugat Aturan Monopoli Urus Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler