Bupati Takalar Cabut SK, Jaringan SIAK Diaktifkan Kembali

Senin, 09 September 2019 – 19:48 WIB
Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, SIAK Kabupaten Takalar diaktifkan kembali menyusul diterimanya Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar Syamsari Kitta No. 821/544/BKPSDM/IX/2019, tertanggal 9 September 2019.

BACA JUGA: Kemendagri Tak Bermaksud Polisikan Pembongkar Jual Beli Data Kependudukan

SK itu mencabut surat sebelumnya yang juga ditandatangani Bupati Takalar Syamsari Kitta, Nomor: 821/385/BKPSDM/VII/2019 tertanggal 9 Juli 2019 tentang Pemberhentian Jabatan Struktural an Hj. Farida dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar.

Atas keputusan tersebut, Farida dinyatakan kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar dengan SK Mendagri No 821.22-2941 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, selaku Kadis Dukcapil Provinsi di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Mendagri Persilakan Gubernur Maluku Layangkan Protes pada Bu Susi

"Dengan dibatalkannya SK Bupati sebagaimana Whatsapp Sekda (Sekretaris Daerah) dan Surat Bupati Takalar terlampir, maka jaringan (SIAK) kami aktifkan kembali," ujar Zudan di Jakarta, Senin (9/9).

Sebelumnya, Zudan atas nama mendagri menerbitkan surat teguran bernomor: 820/5894/DUKCAPIL tertanggal 13 Agustus 2019.

BACA JUGA: Mendagri: BUMD Merugi Dihapus Saja

Surat itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Takalar oleh Bupati Takalar tanggal 10 Juli 2019.

Poin ke-2 dalam surat tersebut mengatakan, mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu oleh Bupati kepada Mendagri.

Hal tersebut melanggar Pasal 83 A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Permendagri No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tanpa alasan yang jelas Bupati Syamsari bersikap mengabaikan surat teguran Mendagri tersebut.

Sikap abai kepala daerah itu menyebabkan pelayanan Disdukcapil setempat lumpuh, masyarakat mengeluh dan resah. Jaringan SIAK diputus tanpa tedeng aling-aling oleh Kemendagri.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menganggap Bupati Takalar melakukan pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri. Bupati patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangannya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler