Bupati Tanah Bumbu Diancam Dilapor ke Mabes Polri

Selasa, 18 Oktober 2011 – 20:32 WIB

JAKARTA – Warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan akan melaporkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani HMaming ke Mabes Polri

BACA JUGA: Polisi Kirim Penyidik dan Brimob ke Freeport

Mardani dianggap sengaja menahan uang warga senilai Rp 6 Miliar sebagai ganti rugi lahan tambang dari PT Tunas Inti Abadi (TIA)


Tokoh masyarakat Desa Sebamban Baru, Abdullah Audah menyatakan upaya melaporkan Mardani ke pihak berwajib karena bertindak semena-mena kepada hak rakyatnya

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Berlibur ke Jakarta

Kata dia, ganti rugi lahan warga yang dijadikan tambang batu bara dalam bentuk dana tali asih dari PT TIA sebesar Rp 6 milyar belum juga diserahkan


“Kami tidak mengerti, kenapa bupati sampai sekarang tidak juga mau menyerahkan dana tali asih dari PT TIA itu kepada warga yang berhak

BACA JUGA: SBY dan 20 Menteri Hadiri Akad Nikah Putri Sultan

Padahal dana itu sudah diberikan kepada bupati sejak bulan Maret 2011 lalu,” kata Abdullah Audah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).

Abdullah dan beberapa warga Desa Sebamban Baru sudah berada di JakartaPria yang pernah menjadi Ketua Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini menjelaskan uang senilai Rp 6 M itu disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel

Menurutnya Abdullah, dana Rp 6 M itu berawal dari protes warga Desa Sebamban Baru atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT TIA yang  mencaplok lahan pertambangan milik warga Desa Sebamban BaruDPRD Tanah Bumbu kemudian menfasilitasi hingga Pada 30 Nopember 2010 dilakukan pembahasan tentang legalitas kepemilikan lahan masyarakat Desa Sebamban Baru.

Rapat dihadiri oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Pemilik Lahan, Dinas Pertambangan dan Energi, Bappeda, Polres, Camat Sungai Loban, Camat Sungai Angsana dan seluruh kepala desa di sekitar lokasi pertambanganRapat itu merekomendasikan merevisi SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/05/IUP-OP/D-PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT TIA karena sebagian wilayahnya mencaplok lahan wargaRekomenasi yang pimpinan DPRD Tanah Bumbu, Burhanuddin (Ketua), Supiansya (Wakil Ketua) juga meminta Bupati untuk menghentikan aktivitas PT TIA

Pada, 1 Maret 2011 kemudian dilakukan pertemuan antara PTTIA dan Forum Komunikasi Muspida Kabupaten Tanah BumbuDi ruang rapat kantor Bupati Tanah Bumbu disepakati PT TIA bersedia memberi dana tali asih sebesar Rp 6 milyarKesepakatan penitipan dana tali asih pertama sebesar Rp3 milyar dilakukan pada 7 Maret 2011 dan sisa penitipan dana tali asih Rp 3 milyar akan diserahkan empat bulan setelah dana tali asih pertama, yakni 7 Juli 2011.

“Tapi sampai sekarang, dana tali asih itu belum juga dicairkan dan diserahkan kepada kamiMakanya, kami akan melaporkan bupati ke Mabes Polri,” kata Abdullah(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hewan Turun Gunung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler