MAKASSAR--Pemantauan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap terdakwa korupsi rupanya masih lemahSeorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Andi Ninnong, Sengkang, Haslinda, dapat dengan mudah meninggalkan Sulsel
BACA JUGA: SBY dan 20 Menteri Hadiri Akad Nikah Putri Sultan
Bahkan dia sempat ke Jakarta."Saya ke Jakarta karena ada urusan keluarga
BACA JUGA: Hewan Turun Gunung
Saya tidak tahu kalau harus melapor ke hakimBACA JUGA: Kongres Rakyat Papua Diwarnai Bintang Kejora
Kalau sudah begini saya janji tidak keluar lagiTapi tadi saya datang lebih awal-kan," tandas bos PT Bieta Batara Sakti (BBS) tersebut kemarin.Melihat masalah tersebut, salah seorang hakim dalam perkara tersebut, Maringan Marpaung, langsung menegaskan agar terdakwa perkara korupsi terlebih dulu melapor ke hakim"Saya minta agar terdakwa terlebih dulu melaporJangan langsung berangkatItu sudah melanggar," katanya, untuk mengingatkan terdakwa.
Dalam perkara korupsi pembangunan GOR Andi Ninnong, Sengkang, itu, selain Haslinda, juga terdapat terdakwa lainnyaYakni, Pejabat Pembuat Komitmen, Suriadi, pegawai Disdikpora, Andi Adam Hasan, dan karyawan CV Saga Bangun Persada, Ansyarullah KadirMereka dijerat dengan pasal 2, juncto pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU Amiruddin, saat membacakan dakwaannya, melihat dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran sekira Rp1,5 miliar tersebut, realisasi pekerjaan per Desember 2008, baru rampung 24,03 persenRinciannya, lantai tribun, tiga beton tangga, empat beton tangga yang telah bergeser dari posisi awalBerdasarkan perhitungan tim auditor proyek tersebut merugikan negara Rp157 juta lebih(abg/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Motor Marak Lagi, Kadis Gerah
Redaktur : Tim Redaksi