Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Ringan, JPU KPK Langsung Banding

Senin, 29 Mei 2017 – 11:09 WIB
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan. Foto: radarlampung/jpg

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan hanya dua tahun penjara.

Putusan ringan tersebut ternyata membuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK tak tenang dan langsung menyatakan banding.

BACA JUGA: Divonis Dua Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Tanggamus: Ini sudah Adil

”Sudah kita daftarkan (banding, red) pada Jumat (26/5),” ujar salah satu JPU KPK Tri Anggoro Mukti seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Pernyataan banding lantaran ada beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan lembaga anti rasuah itu, selain hukuman yang di bawah tuntutan ada beberapa pertimbangan lain.

BACA JUGA: Tok… Tok.. Tok… Bupati Nonaktif Tanggamus Divonis 2 Tahun

”Salah satunya mengenai barang bukti terkait uang yang di dalam amar putusan yang tidak sesuai dengan dakwaan,” papar Tri.

Dia menjelaskanm jika status barang bukti yang ada di dalam amar putusan hakim berbeda dengan JPU. Tri Anggoro menjelaskan, uang tersebut harusnya menjadi barang bukti yang statusnya dirampas dan dimusnahkan untuk negara. Sebab, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis dan bukan dokumen.

BACA JUGA: Kasatreskrim dan Tekab 308 Diperiksa Tim Paminal Mabes

”Ya terhadap barang bukti yang punya nilai ekonomis tidak mungkin terlampir dalam berkas perkara. Biasanya, barang bukti yang punya nilai ekonomis dirampas negara atau dikembalikan yang berhak,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan mengajukan pernyataan banding. Pernyataan banding juga diikuti oleh pengajuan berkas memori banding ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Lantas bagaimana soal pertimbangan hakim yang menyebutkan anggota DPRD yang menerima gratifikasi harus bertanggungjawab? Jaksa Tri Anggoro mengatakan, dari hasil laporan tim JPU ke pimpinan KPK pihaknya masih akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

”Nanti, kami akan fokus banding dahulu untuk soal (penyidikan, Red) itu kita tunggu inkrach,” kata dia.

Terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Muhammad Yusuf membenarkan KPK telah mengajukan banding. Pengajuan banding diterima Pengadilan Tipikor pada Jumat (26/5).

”Ya sudah kita terima, termasuk memori bandingnya juga sudah diserahkan ke kami,” kata M. Yusuf.

Nah, saat itu pula pihaknya langsung mendaftarkan perkara banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Namun, pihaknya belum menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Rencananya baru akan diserahkan ke pada Senin (29/5).

Terpisah, Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya banding yang diajukan JPU. ”Sampai hari ini (kemarin, Red) kami belum tahu,” jawab Sopian.

Bahkan pihaknya juga belum menerima memori banding dari jaksa. Memori banding diperlukan untuk pihak terdakwa menyusun memori kontra banding. ”Kami juga belum terima salinan lengkap putusan dari pengadilan Tipikor,” tambah pengacara senior ini.

Namun demikian, pihaknya siap kembali melawan KPK disidang tingkat banding tersebut. Ia pun menghargai keputusan JPU KPK yang melakukan upaya banding. Sebab, tutur Sopian itu merupakan hak mutlak dari jaksa.

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan divonis bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Ketua majelis hakim yang dipimpin Minanoer Rachman menyatakan Bambang harus dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bambang tiga tahun pidana penjara.

Sebelumnya, Bambang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus gratifikasi pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016. Dia terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur dan diubah UU Nomor 22/2001 tentang Tipikor.(nca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler