jpnn.com, TANGGAMUS - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan terdakwa kasus suap mengaku menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya dua tahun penjara. Menurut Bambang vonis yang dijatuhkan hakim tersebut adalah sebuah putusan yang adil.
”Kita semua sudah baca amar pertimbangan bahwa anggota dewan yang menerima sudah penuhi unsur, kalian tahu lah apa itu unsur. Unsur ditetapkan sebagai tersangka. saya pikir hukum ini adil,” ujar Bambang seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Tok⦠Tok.. Tok⦠Bupati Nonaktif Tanggamus Divonis 2 Tahun
Menurutnya itu berdasarkan fakta persidangan. Bambang mengatakan jika Pahlawan Usman menjadi insiator dibalik adalah ketua fraksi PKS Pahlawan Usman.
“Jadi anggota dewan dikumpulkan melalui Pahlawan Usman jelas bekerjasama minta uang dengan saya, itu sudah jelas garis benang merahnya,” kata Bambang.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan
Hal senada diungkapkan Dewi Handajani istri Bambang Kurniawan, ditemui di ruang tahanan. Dia mengatakan ikhlas dan menerima putusan tersebut.
”Pada prinsipnya itu sudah diatur dan direncanakan Allah, sebagai manusia harus jalani saja,” kata Dewi.
BACA JUGA: Bupati Ini Siap Beberkan Aliran Uang ke Anggota Dewan
Beberapa warga dari Tanggamus menyalami Bambang saat berada di ruang tahanan. Bambang tampak ceria saat menghadapi pengunjung yang ingin bersalaman dengan dirinya.
Sementara Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan menyatakan pikir-pikir. Sebab, tim jaksa penuntut umum akan memberikan laporan kepada tim pimpinan KPK mengenai hasil persidangan.
”Ya kita laporkan dahulu ke pimpinan, baru nanti diputuskan apakah banding atau terima,” kata Sobri.
Terkait pertimbangan hakim yang menyatakan anggota DPRD harus bertanggungjawab serta adanya temuan fakta baru di persidangan dirinya belum mengetahui apakah KPK akan membuka kembali penyidikan hal tersebut.
”Ya kita laporan dahulu ke pimpinan nanti yang mengambil kebijakan piminan,” kata Subari.(nca)
Redaktur & Reporter : Budi